Liputan6.com, Jakarta Tim Pemeriksa Terpadu yang terdiri dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) memeriksa 30 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kepatuhan kepesertaan. Hasilnya, pemeriksaan yang berlangsung tahun lalu tersebut menemukan terdapat 4 perusahaan yang belum memenuhi aturan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Maruli Apul Hasoloan tak menyebut secara detil nama perusahaan pelat merah yang tak patuh itu. Namun, dia hanya menyebutkan berdasarkan sektor.
"Ada sektor pertambangan satu, sumber daya energi satu," kata dia dalam acara Press Conference Pemeriksaan Perusahaan Tidak Patuh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menyebut beberapa inisial terkait perusahaan itu. Ketidakpatuhan yang dimaksud lantaran tidak ikut secara penuh mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
"P, P, DPS, ada BI bukan Bank Indonesia. Jadi belum semuanya sebenarnya sudah ikut beberapa program P, P, DPS, lalu juga BI," jelas dia.
Dia mengatakan, untuk mendorong supaya BUMN tertib kepesertaan, Kemenaker telah melayangkan surat kepada Menteri BUMN. Dengan begitu, perusahaan pelat merah bisa jadi contoh perusahaan-perusahaan lain.
"Kita sudah menyurati kepada Menteri BUMN dan sudah commit akan segera. Kita akan ikuti dan juga memberikan waktu, kita upayakan secepatnya segera. Kita nggak mau lagi lama-lama lagi. Kita ingin 30 itu menjadi model contoh yang akan diikuti BUMN kecil dan swasta," jelas dia.
Menurut Maruli, terdapat sejumlah sanksi jika perusahaan tidak tertib pada Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya ialah penghentian layanan publik.
"Punishment akan kita tingkatkan, kemarin nota pemeriksaaan, lalu mereka juga aktif, dia sadar ,ada suatu perubahan. Memang PP 86 dan Permen 23. Kalau tak patuh penghentian layanan publik," tandas dia.
Â