Liputan6.com, Jakarta Posisi simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan pada akhir Februari 2017 sebesar Rp 168,43 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp 16,9 triliun dari realisasi simpanan yang menganggur di bank pada periode yang sama 2016 sebesar Rp 185,37 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, penurunan dana pemda di perbankan pada akhir Februari 2017 karena beberapa hal. Pertama berkaitan, dengan pelaksanaan kebijakan konversi penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk non tunai untuk daerah-daerah yang memiliki Posisi Kas Tidak Wajar (PKTW),
"Daerah yang memiliki saldo kas setelah dikurangi perkiraan belanja operasi, belanja modal, transfer bagi hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan untuk kurun waktu tiga bulan berikutnya," jelasnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Advertisement
Tujuan dari kebijakan penyaluran dalam bentuk non tunai, antara lain yakni, mendorong pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sehat, efisien, dan efektif; mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu; serta mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemda di bank dalam jumlah tidak wajar.
"Dengan adanya kebijakan ini, daerah diharapkan lebih efektif mengelola kasnya, terutama untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan," Boediarso mengatakan.
Kebijakan konversi dilakukan dalam dua tahap, yaitu April dan Juli. Untuk April, perhitungan PKTW dilakukan pada Maret yang didasarkan atas data simpanan pemda di perbankan Februari. Hal ini cenderung menyebabkan pemda untuk mengurangi simpanan di bank pada Februari.
Untuk pelaksanaan konversi tahap I 2017 tidak ada daerah yang terkena konversi, terutama karena tidak ada daerah yang mempunyai posisi kas tidak wajar yang melebihi DAU satu tahun.
Boediarso menambahkan, faktor kedua yang menyebabkan penurunan saldo simpanan pemda di perbankan akhir Februari 2017, karena penghematan alamiah Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 32 triliun pada 2016, sehingga daerah menggunakan dana yang sudah ada di kas pemerintah daerah.
"Juga karena penundaan penyaluran DBH kuartal IV-2016 sebesar Rp 11,5 triliun," tandasnya.