Liputan6.com, Jakarta Ratusan ribu buruh akan kembali turun ke jalan pada 1 Mei 2017. Mereka akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan diikuti oleh sekitar 500 ribu buruh.
"Pada hari buruh internasional, atau sering disebut May Day, diperingati setiap tanggal 1 Mei. Tahun 2017 ini, May Day setengah juta buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan turun ke jalan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Dia menjelaskan, untuk di Jakarta, selain aksi dan orasi, juga diadakan pagelaran rakyat dan buruh. Seperti marching band, pembacaan puisi, teatrikal buruh, lagu-lagu perjuangan, dan sebagainya.
Advertisement
"Aksi ini akan dilakukan bersama-sama antara KSPI dan KPBI," ujar dia.
Menurut Said, aksi ini cermin dari kepedulian dan keseriusan buruh Indonesia dalam memperjuangkan perubahan ke arah lebih baik. Selain di Jakarta, aksi buruh serentak akan digelar di berbagai provinsi, seperti Aceh, Sumatera Utara , Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan sebagainya.
"Tema besar yang akan diangkat KSPI dan buruh Indonesia dalam aksi May Day tahun ini adalah HOSJATUM," kata dia.
HOS singkatan dari Hapuskan Outsourcing dan Pemagangan. Menurut Iqbal, sistem kerja outsourcing, apalagi sekarang ditambah dengan pemagangan, sejatinya adalah praktek perbudakan modern yang tidak memberikan kepastian kerja dan masa depan bagi kaum buruh. Oleh karena itu, sistem kerja eksploitatif seperti ini harus dihapuskan.
Terkait jaminan sosial, KSPI dan buruh Indonesia menuntut jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat. Dengan kata lain, jaminan kesehatan dibiayai oleh negara melalui APBN. Lebih lanjut Iqbal menegaskan, perjuangan jaminan sosial ini merupakan dedikasi buruh untuk rakyat.
Selain itu, buruh juga menuntut jaminan pensiun buruh dan PNS disamakan. Dengan demikian, manfaat pensiun yang didapat buruh sekurang kurangnya adalah 60 persen dari upah terakhir.
"Jangan diskriminatif terhadap buruh. Sama-sama jaminan pensiun, mengapa buruh dan PNS dibedakan? Toh, keduanya sama sama warga negara Indonesia," ungkap dia.
Sedangkan TUM adalah Tolak Upah Murah. Dalam hal ini buruh menuntut cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan berikan upah layak.