Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas kerja sama internasional dengan menyepakati kerja sama dengan otoritas finansial australia yaitu Australian Securities and Investments Commision (ASIC). Kerja sama tersebut mengenai pertukaran informasi di bidang inovasi layanan sektor jasa keuangan termasuk perkembangan financial technology (fintech).
Penandatanganan kesepakatan kerja sama dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Komisioner ASIC John Price di Kantor ASIC Melbourne, Australia hari ini.
Baca Juga
“Saya berharap kerja sama lebih lanjut ini dapat meningkatkan inovasi di industri jasa keuangan di Indonesia dan mempererat hubungan yang dapat digunakan untuk pengembangan sektor jasa keuangan di kedua negara,” kata Muliaman dalam keterangannya, Jumat (21/4/2017).
Advertisement
Menurut Muliaman, perkembangan industri fintech tumbuh sangat cepat di dunia termasuk di Indonesia. Hingga tahun ini, ada sekitar 165 perusahaan fintech startups yang beroperasi di Indonesia, sehingga Indonesia perlu banyak belajar dari negara lain seperti Australia.
Kerja sama di bidang fintech dengan ASIC antara lain meliputi pertukaran informasi mengenai pengembangan teknologi, pengembangan regulasi dan kerja sama fintech inovation hub.
Khusus pengembangan fintech, dalam kesempatan kunjungannya ke Melbourne, Muliaman juga melakukan pertemuan dengan Swinburne University of Technology dan Australian Centre for Financial Studies (ACFS), yang selama ini banyak melakukan kajian soal fintech.
Muliaman juga melakukan pertemuan dengan pejabat Pemerintah Negara Bagian Victoria untuk membahas tindaklanjut nota kesepahaman antara OJK dengan Pemerintahan Negara Bagian Victoria yang telah dilakukan pada 16 Maret 2016.
Salah satu pembicaraan kerjasamanya adalah mengenai implementasi pendirian kantor bank milik Indonesia di Melbourne. Satu bank yang tertarik untuk membuka kantor di sana adalah BNI.
Pada kesempatan itu juga digelar pertemuan bisnis yang dihadiri para pengusaha Australia yang berbisnis di Indonesia, sejumlah pengusaha Indonesia, perwakilan perusahan Indonesia di Australia, serta perwakilan pelajar di Indonesia yang ada di Melbourne untuk mengetahui kebutuhan layanan perbankan yang mereka harapkan dari perbankan Indonesia.
Kesepakatan Kerja sama dengan ASIC ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerjasama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain, serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya, antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan serta pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dengan menekankan prinsip resiprokal dan berimbang. (Yas/Gdn)