Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah akan memaksa perusahaan besar untuk bermintra dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal tersebut untuk mendorong kegiatan usaha kecil sehingga dapat menciptakan pemerataan ekonomi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengutus beberapa menteri untuk membicarakan kemitraan perusahaan besar dengan menggandeng industri UMKM dalam menjalankan kegiatan bisnis.
"Ini penting sekali, saya sudah mengutus beberapa menteri untuk bicara dengan perusahaan besar agar mereka mau untuk bermitra dengan ekonomi mikro, kecil, menengah," Jokowi dalam Kongres Ekonomi Umat dengan tema "Arus Baru Ekonomi Indonesia" yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (22/4/2017).
Advertisement
Dalam kemitraan ‎antara perusahaan besar dan industri UMKM, harus saling menguntungkan. Saat ini baru ada beberapa perusahaan besar yang bersedia untuk bermitra dengan UMKM. "Dalam sebuah kemitraan harus saling menguntungkan. Ini akan saya paksakan. Bukan saya ajak lagi. Saya baru ketemu 1, 2, 3, 4 pengusaha yang setuju," tuturnya.
Baca Juga
Jokowi juga menginginkan, perusahaan yang bermitra dengan UMKM tersebut harus juga memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Hal ini untuk mendorong pemerataan perekonomian sehingga rakyat diuntungkan. "Saya minta dengan jumlah yang lebih banyak karena ini menyangkut kemitraan yang betul-betul besar dan rakyat diuntungkan," tutup Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah juga akan mewajibkan pasar ritel menjual ‎produk UMKM. Hal ini akan didukung dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, ‎pemerintah akan menunjukkan bukti keberpihakan kepada UMKM, dengan mengeluarkan payung hukum keterlibatan UMKM dalam pasar ritel.
"Secara garis besar Perpesnya mengenai keberpihakan pada UMKM. Isi Perpres ini mengatur berbagai batasan ketentuan mengenai pasar swalayan dan sebagaimana nanti dikeluarkan peraturan menteri," kata Enggar, di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Engggartiasto menuturkan, pasar ritel akan diwajibkan menyediakan tempat untuk menjual produk yang dikeluarkan UMKM usai payung hukum itu terbit.‎ UMKM mendapat kesempatan untuk memasarkan produknya lebih luas di pasar.
"Sebagai cantolan payung hukum, Permendag kuat pesannya pada UMKM nanti ada space, 100 persen isi gerainya bukan milik sendiri," ucap ‎Enggartiasto. (Pew/Gdn)