Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menghapus jabatan staf ahli di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kemudian diperbolehkan mengangkat beberapa staf khusus.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2017, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 April 2017.
Kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian BUMN dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang BUMN.
Advertisement
Adapun jabatan staf ahli yang dihapus antara lain, Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial dan Staf Ahli Bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi, yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2015.
Baca Juga
Kini sesuai Perpres Nomor 41 Tahun 2017 itu, Kementerian BUMN terdiri atas Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media. Kemudian Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan.
Perpres baru juga menyebutkan Kementerian BUMN dapat mengangat staf khusus yang jumlahnya dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah staf khusus menteri.
“Jumlah staf khusus sebagaimana dimaksud paling banyak lima orang. Staf khusus bertanggung jawab kepada menteri,” bunyi pasal 34A ayat (2,3) perpres tersebut seperti melansir laman Sekretariat Kabinet, Selasa (25/4/2017).
Menurut perpres ini, staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai penugasan menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian BUMN.
Staf khusus, menurut perpres ini, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian BUMN. Adapun tata kerja staf khusus diatur sekretaris kementerian.
Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS. PNS yang diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan statusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan menteri, pengangkatan staf khusus ditetapkan dengan keputusan menteri,” bunyi Pasal 34D ayat (3,4) perpres tersebut.
PNS yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, menurut perpres ini, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus, menurut perpres ini, diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon Ib bila staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Menurut perpres ini, PNS yang diangkat menjadi staf khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil. “PNS yang diangkat sebagai staf khusus menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 34G ayat (2) Perpres No. 41/2017 itu.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 April 2017.