Sukses

Penetapan Mekanisme Tentang Biaya Investasi Kegiatan Hulu Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta Untuk menjaga kewajaran tingkat produksi dan optimalisasi penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas, perlu diatur mekanisme pengembalian biaya investasi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di akhir masa kontrak kerja sama. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, tanggal 29 Maret 2017.

Dalam aturan ini dinyatakan, kontraktor wajib menjaga kewajaran tingkat produksi minyak dan gas bumi sampai berakhirnya masa kontrak kerja sama. Untuk itu, kontraktor wajib melakukan investasi pada wilayah kerja.

Dalam rangka investasi kontraktor tersebut, SKK Migas memberikan persetujuan terhadap:

1. Rencana kerja dan anggaran untuk kontrak kerja sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi, atau

2. Rencana kerja untuk kontrak kerja sama yang menggunakan kontrak bagi hasil Gross Split.

Pasal 3 menyatakan, kontraktor mendapatkan pengembalian biaya investasi yang dilakukan dengan mekanisme pengembalian biaya investasi sesuai dengan kontrak kerja sama.

"Pengembalian biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan selama masa kontrak kerja sama," demikian bunyi Pasal 4.

Dinyatakan pula, dalam hal kontrak kerja sama diperpanjang dan masih terdapat biaya investasi yang belum dikembalikan, pengembaliannya dapat dilanjutkan selama masa perpanjangan kontrak kerja sama untuk kontrak kerja sama yang menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi.

Dalam hal kontrak kerja sama diperpanjang menggunakan kontrak bagi hasil gross split dan masih terdapat biaya investasi, sisa biaya investasi yang belum dikembalikan diperhitungkan dalam bagian kontraktor.

Sementara itu, dalam hal kontrak kerja sama (yang diperpanjang) terdapat pihak lain sebagai kontraktor baru selain kontraktor, maka kontraktor baru turut menanggung sisa biaya investasi yang belum dikembalikan secara proporsional sesuai dengan besaran participating interest.

"Dalam kontrak kerja sama tidak diperpanjang dan masih terdapat biaya investasi yang belum dikembalikan, pengembalian biaya investasi kepada kontraktor dilakukan oleh kontraktor baru," bunyi Pasal 6.

Pasal 7 menyatakan, nilai pengembalian biaya investasi yang dimaksud dalam Pasal 6, meliputi sisa biaya investasi yang belum dikembalikan. Nilai pengembalian biaya investasi tersebut, wajib mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari SKK Migas.

Aturan ini juga mengatur bahwa dalam hal kontrak kerja sama tidak diperpanjang, kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi.Kewajiban penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi ini dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan wilayah kerja baru dan kontrak kerja sama baru.

Nilai pengembalian biaya investasi yang diterima oleh kontraktor atas penyelesaian yang dilakukan oleh kontraktor baru, akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada kontraktor kerja sama existing. "Nilai pengembalian biaya investasi yang diselesaikan kontraktor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diperhitungkan sebagai bagian kontraktor baru," bunyi Pasal 8 ayat 4.

Dalam Pasal 9 diatur, mekanisme penyelesaian atas pengembalian biaya investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 8, dituangkan dalam perjanjian tertulis antara kontraktor dengan kontraktor baru. Ditetapkan, kontraktor baru wajib menyampaikan laporan penyelesaian atas pengembalian biaya investasi kepada Pemerintah melalui SKK Migas.

"Penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sudah diperhitungkan dalam bagian kontraktor dan tidak dapat mempengaruhi perhitungan bagi hasil pada kontrak bagi hasil gross split," demikian tercantum dalam Pasal 10.

Ditetapkan pula, SKK Migas melakukan inventarisasidan pengawasan tehadap rencana investasi atau program kerja kontraktor untuk kewajaran tingkat produksi minyak dan gas bumi.

Pasal 12 menyatakan, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan atas:

1. Suatu nilai pengembalian biaya investasi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan mempertimbangkan keekonomian kegiatan investasi hulu, setelah mendapatkan rekomendasi dari SKK Migas.

2. Pengembalian biaya investasi yang belum dikembalikan dalam hal tidak terdapat kontraktor baru sampai dengan kontrak kerja sama berakhir, atau

3. Hal lain terkait pelaksanaan Permen ini dengan berpedoman pada azas kehati-hatian, berkeadilan, transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 13 menyatakan, terhadap kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum Permen ini, diberlakukan ketentuan dalam Permen ini.

Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Menteri ESDM memerintahkan pengundangan Permen ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Powered By:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)