Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus melindungi para petani tembakau lokal dengan membatasi impor tembakau. Pembatasan impor tembakau tersebut juga bisa memperkokoh neraca pembayaran.Â
"Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata guna melindungi tembakau lokal, seperti pembatasan impor serta pengenaan bea masuk yang lebih tinggi," kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (2/5/2017).
Agus menuturkan, selama ini bea impor yang dikenakan baru sebesar lima persen. Angka tersebut terbilang rendah dan menurutnya, angka ideal bea impor pada kisaran 40 persen.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, ada sembilan faktor yang membuat petani lokal menolak impor tembakau, yakni melindungi produk tembakau dalam negeri, mencegah komoditas penting jatuh ke tangan negara lain, potensi Indonesia memproduksi sendiri masih terbuka, multiplier effect untuk menumbuhkan perekonomian.
Selain itu, kata Agus, mempermudah pengawasan dan pengendalian harga, meningkatkan kapasitas petani lokal, mendongkrak mutu serta kuantitas produk tembakau dalam negeri, menekan keluarnya devisa ke luar negeri, dan memperkokoh neraca pembayaran.
Ia menuturkan alasan penolakan petani lokal terhadap membanjirnya tembakau impor asal negara Tiongkok, Amerika Serikat, India, Turki, dan Zimbabwe ke Indonesia, terutama karena kekhawatiran atas minimnya serapan tembakau lokal oleh pabrikan.
"Kebutuhan tembakau nasional setiap tahun sebesar 350 ribu ton, 150 ribu ton di antaranya tembakau impor. Padahal sebenarnya kita sendiri mampu meningkatkan jumlah produksi nasional dari yang ada saat ini sebanyak 195 ribu ton per tahun, maka kami mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU Pertembakuan yang dapat menjadi jalan penyelamat petani lokal," katanya. (Gdn/Ndw)