Sukses

Pencabutan Subsidi Listrik untuk Menolong Masyarakat Tak Mampu

Pencabutan subsidi listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) yang termasuk golongan mampu harus merogoh kantong lebih di bulan ini. Tarif listrik golongan yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) ini naik seiring pencabutan subsidi listrik tahap ketiga yang berlaku mulai 1 Mei 2017.

‎Pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu dilakukan dalam tiga tahap dimulai Januari 2017. Kemudian kenaikan tarif listrik tahap kedua dan ketiga berlangsung pada Maret dan Mei 2017.

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, rencana ini sudah lama sebenarnya. Menurut dia, subsidi listrik digantikan dengan subsidi langsung. "Listrik ini kan sudah lama sebenarnya, Ini akan diganti dengan subsidi langsung. Jadi semua subsidi pemikiran digantikan dengan subsidi langsung," kata Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Dia menuturkan, subsidi langsung itu dimaksudkan, karena banyak rumah yang mampu. Tapi masih menggunakan listrik subsidi. "Karena banyak sekarang rumah, yang sebenarnya mampu, tapi mereka juga pakai listrik subsidi. Jadi untuk lebih adil. Betul-betul subsidi kepada orang yang membutuhkan," pungkas Kalla.

Pencabutan subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.

Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga. Setiap pencabutan subsidi listrik akan berdampak pada kenaikan tarif listrik golongan‎ 900 VA yang masuk kategori RTM sebesar 30 persen.

Pencabutan tahap ketiga yang diterapkan Mei hingga Juni 2017, membuat tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari sebelumnya Rp 130 ribu.

Pencabutan subsidi listrik didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu‎.Â