Liputan6.com, Jakarta - Kepada tim Konsultasi Pajak,
Saya pertama kali kerja di bidang perbankan hingga awal tahun 2014. Namun sejak tahun 2014 saya sudah tidak aktif bekerja di bidang perbankan (sejak tahun 2014 sudah tidak melapor SPT tahunan) dan tidak menonaktifkan NPWP saya. Saat ini saya bekerja di luar negeri dan bayar pajak di luar negeri.
Pertanyaan saya:
Advertisement
1. Apakah saya dikenakan denda dikarenakan tidak melapor SPT tahunan sejak 2014 (status tidak bekerja di tahun 2014)? Saya mulai bekerja di luar negeri sejak pertengahan 2015.
2. Sepengetahuan saya, jika bekerja di luar negeri dan tidak berada di Indonesia dalam waktu 183 hari maka tidak perlu melapor SPT, apakah betul?
3. Saat ini saya berencana untuk menonaktifkan NPWP saya (dikarenakan sumber penghasilan bukan di Indonesia) . Jika suatu saat saya ingin kembali ke Indonesia dan memulai usaha, Apakah dikenakan biaya pajak sewaktu mengaktifkan NPWP saya kembali.
Pengirim: Richardxxxxxx@gmail.com
Jawaban:
Yth. Saudara Richard,
Apabila Saudara tidak bekerja sejak tahun 2014 sampai dengan pertengahan tahun 2015 (kecuali Saudara punya penghasilan lain di luar dari pekerjaan) maka sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku tidak ada kewajiban bagi Saudara untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam hal sejak pertengahan tahun 2015 sampai dengan sekarang Saudara bekerja di luar negeri maka status Saudara terkait dengan kewajiban perpajakan adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
Sesuai dengan ketentuan definisi Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
WNI dianggap bertempat tinggal tetap di luar negeri apabila dapat membuktikannya dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri yaitu :
1. green card
2. identity card
3. student card
4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
6. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
Dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, Saudara tidak wajib mempunyai NPWP dan tidak wajib menyampaikan SPT. Saudara akan dikenakan pajak di Indonesia hanya apabila memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Terkait dengan NPWP yang Saudara miliki, terdapat kemungkinan bahwa secara administrasi status NPWP Saudara masih aktif, atau bisa juga telah dinyatakan non-efektif oleh Kantor Pajak di mana Saudara terdaftar dengan alasan tertentu misalnya alamat tidak jelas atau tidak ditemukan.
Pada suatu saat nanti Saudari kembali ke Indonesia untuk bekerja, maka Saudara perlu memberikan keterangan atau penjelasan kepada Kantor Pajak mengenai keberadaan Saudari di luar negeri selama kurun waktu tertentu apabila Kantor Pajak menanyakan hal tersebut.
Seyogianya sebelum berangkat ke luar negeri, Saudara mengajukan surat permohonan ke Kantor Pajak untuk ditetapkan sebagai WP Non-Efektif sehingga Saudara tidak diwajibkan menyampaikan SPT selama status Saudara sebagai Wajib Pajak Non- Efektif dan tidak dikenakan sanksi.
Apabila suatu saat Saudara kembali ke Indonesia dan ingin mengaktifkan kembali NPWP Saudara, Saudara hanya perlu datang ke KPP di mana Saudara terdaftar dan untuk proses pengaktifan kembali NPWP tersebut tidak dipungut biaya oleh KPP.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Â
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â