Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan sekuritisasi aset sebagai pola bisnis baru. Tujuannya supaya perusahaan pelat merah dapat mempercepat pembangunan berbagai proyek strategis nasional.
BUMN yang akan melakukan sekuritisasi aset antara lain PT PLN (Persero), PT Jasa Marga Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Vincentius Sonny Loho mengaku belum mendapatkan laporan dari Kementerian BUMN mengenai rencana sekuritisasi aset PT Jasa Marga Tbk dan PT PLN (Persero) di tahun ini.
Advertisement
Baca Juga
"Itu (sekuritisasi) di Kementerian BUMN. Mereka belum bilang atau lapor ke kami. Kami baru tahu dari media mereka (Jasa Marga dan PLN) mau sekuritisasi," ujar Sonny saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Dia menegaskan, sekuritisasi bukan menjual aset BUMN. Sekuritisasi dan menjual aset tentunya berbeda pengertian. Sekuritisasi merupakan upaya BUMN untuk mengantongi dana segar dengan cara menerbitkan surat utang atau efek dengan menjaminkan aset atau proyeknya.
"Bukan menjual, enak saja. Aset BUMN untuk kepentingan publik tidak boleh dijual. Sekuritisasi dilakukan supaya (aset) secure, dijamin oleh siapa, bisa menambah atau leveraging BUMN. Jadi orang bisa lebih percaya kalau (BUMN) pinjam (dana), asetnya terjamin," terang Sonny.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta BUMN untuk tidak mengelola berbagai proyek yang selama ini dikerjakannya. "‎Saya sudah perintahkan ke BUMN, kalau sudah bangun tol, sudah jadi, segera itu dijual. Sekuritisasi, untuk misalnya bangun habis Rp 10 triliun, dijual jadi Rp 30 triliun," kata Jokowi.
Â