Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan ketersediaan stok bahan kebutuhan pokok menjelang puasa dan Lebaran 2017 cukup hingga empat-lima bulan ke depan. Harga bahan kebutuhan pokok di pasaran pun cenderung stabil.
Bahkan menurut dia, ketersediaan stok dan stabilnya harga bahan kebutuhan pokok ini dapat menekan laju inflasi April 2017. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi April 2017 tercatat sebesar 0,09 persen.
"Rata-rata stok bapok (bahan pokok) cukup hingga empat-lima bulan ke depan. Harga terkendali sampai sekarang dan kami akan tetap kendalikan terus. Bahkan pada bulan April kami juga dapat menekan laju inflasi," ujar dia di Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Advertisement
Baca Juga
Enggartiasto menyatakan, tren kenaikan harga yang biasanya terjadi dua bulan menjelang Lebaran kali ini tidak terjadi.
"Biasanya dua bulan menjelang Lebaran terjadi tren kenaikan harga. Namun, kali ini hal itu tidak terjadi dan akan terus kami kontrol. Kenaikan harga biasanya disebabkan ulah para spekulan yang mencoba mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat. Spekulan menahan suplai dan dilepas pada saat harga naik," ucap dia.
Dengan ketersediaan stok dan harga yang relatif stabil ini, Enggartiasto menjelaskan, masyarakat bisa fokus beribadah dengan baik saat puasa dan menjelang Lebaran tanpa harus memikirkan mahalnya harga bahan kebutuhan pokok.
"Biarlah mulai tahun ini ibu-ibu rumah tangga tersenyum menyambut puasa dan Lebaran serta semua bisa beribadah dengan tenang, tidak pusing akibat tekanan harga-harga bapok yang melambung karena permainan harga para spekulan," kata dia.
Enggartiasto menjelaskan, stok minyak goreng, gula, beras, dan daging sapi sudah tersedia untuk digelontorkan jika terjadi kelangkaan pasokan dan kenaikan harga.
Stok minyak goreng yang ada di pemerintah saat ini sebanyak 1,5 juta liter, gula tersedia 460 ribu ton, stok beras melimpah mencapai 2,1 juta ton, serta daging sapi beku sebanyak 40 ribu ton dan 51 ribu ton lainnya sedang dalam perjalanan
Selain itu, Enggartiasto juga mewajibkan para pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan bahan pokok, baik distributor, subdistributor, dan agen untuk memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Barang Kebutuhan Pokok yang didaftarkan ke Kementerian Perdagangan secara online.
Hal ini diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
Kemendag akan bergerak bersama Kepolisian untuk mengecek jika terjadi indikasi kelangkaan bahan kebutuhan pokok di suatu daerah padahal pantauan menunjukkan stok cukup. "Akan ada tindakan hukum bagi spekulan yang mempermainkan harga," ujar dia.
Â
Â
Â