Sukses

Menteri PANRB: 289 PNS Dipenjara karena Kasus Narkoba di 2016

Jumlah PNS yang dihukum penjara pada 2016 mencapai 1.928 orang dengan 289 orang di antaranya karena kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur prihatin dengan maraknya penyalahgunaan narkoba yang ada di Indonesia. Tak salah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan kejahatan narkoba sebagai kejahatan luar biasa, sehingga pelaku kejahatan nakoba harus mendapat hukuman mati.

Asman menjelaskan, penyalahgunaan narkoba bisa dilakukan oleh semua kalangan, tak terkecuali oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), jumlah PNS yang dihukum penjara pada 2016 mencapai 1.928 orang dengan 289 orang di antaranya karena kasus narkoba. Artinya 15 persen, karena kasus narkoba. Ini memprihatinkan sekali," kata Asman di kantor BNN, Jakarta, Senin(8/5/2017).

Saat ini PNS menjadi contoh model bagi masyarakat. Maka dari itu, apa yang dilakukan PNS bisa mencerminkan kondisi masyarakat, terutama dalam hal penyalahgunaan narkoba.

"Dalam konteks inilah, saya memandang kerja sama yang dipayungi dalam suatu nota kesepahaman antara Kementerian PANRB dengan BNN adalah hal yang sangat penting dan strategis," ujar dia. 

Seperti diketahui, Kementerian PANRB menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kerja sama ini terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asman mengatakan komitmen Kementerian PANRB bersama dengan BNN sangat diperlukan dan merupakan langkah strategis dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso menambahkan, tantangan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba sangat berat.

"Berdasarkan informasi intelijen China, prekursor dari China yang masuk ke Indonesia mencapai 1.092 ton dan itu tidak ada re-ekspor lagi. Artinya digunakan semuanya di Indonesia," ia menjelaskan. (Yas/Gdn)