Sukses

Pemerintah Harus Mampu Kendalikan Inflasi saat Lebaran

Data tiga tahun terakhir menunjukkan inflasi pada bulan puasa berkisar pada 1,4 kali hingga 2,8 kali dari rata-rata bulanan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diharapkan mampu menekan tingkat inflasi saat Ramadan dan Lebaran. Caranya, dengan memastikan ‎ketersediaan pasokan dan kestabilan harga pangan pada dua momen tersebut.

Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economic and Finance (INDEF)) Berly Martawardaya mengatakan, tindakan antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam memastikan pasokan dan harga pangan tetap stabil di berbagai daerah sangat diperlukan. Sebab biasanya jelang Ramadan dan Lebaran menjadi puncak tertinggi kenaikan harga pangan.

Kenaikan harga yang signifikan ini, lanjut Berly, menjadi penyumbang inflasi yang tinggi. Sebagai bukti, dalam tiga tahun terakhir tingkat inflasi pada bulan yang bertepatan dengan Ramadan dan Lebaran meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan bulan lainnya.

“Data tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa inflasi pada bulan puasa menjelang Ramadhan berkisar pada 1,4 kali hingga 2,8 kali dari rata-rata inflasi di bulan lainnya," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Oleh sebab itu, langkah antisipasi yang serius dari pemerintah dinilai sangat penting untuk menjaga tingkat inflasi tetap terkendali pada Ramadan da Lebaran.

"Antisipasi yang sistematis sangat diperlukan supaya kenaikan inflasi tahun ini bisa ditekan dan lebih rendah. Langkah-langkah Kemendag adalah hal positif yang perlu dilaksanakan secara konsisten dengan memantau ketat kondisi lapangan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan menindak tegas oknum-oknum yang memainkan pasokan dan harga pangan jelang Ramadan dan Lebaran. Selain itu, Kemendag juga memastikan harga pangan akan terkendali pada kedua momen tersebut.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya telah mengeluarkan beragam kebijakan sebagai langkah pengendalian harga. Contohnya, kini pihak distributor, sub-distributor, atau agen pemasok pangan diwajibkan untuk mendaftarkan jumlah stok beserta lokasi gudangnya ke Kemendag untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor (API).

Dalam hal tata niaga bawang putih misalnya, importir wajib menyampaikan dimana gudang mereka dan secara berkala melaporkan posisi stoknya. Pendaftaran tersebut dilaksanakan secara online dan tidak dipungut biaya apapun. Selain itu juga diatur jika izin impor hanya bisa melalui Kemendag dan Kementerian Pertanian (Kementan)‎.

"Jangan pernah bermain-main dengan masyarakat atau konsumen. Kami dari pemerintah akan bertindak tegas," ujar dia.

Menurut Enggar, apabila pelaku usaha tidak mendaftar akan dianggap ilegal dan akan dicabut hak dagangnya. Sedangkan bagi yang berbuat curang juga dikenakan sanksi penyegelan gudang dan black list dari pemerintah.

Tidak hanya mewajibkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri, Enggar juga memberi jaminan bahwa setiap distributor, sub-distributor dan agen yang berkontribusi akan mendapat perlindungan dari pemerintah dan akan diberikan prioritas izin impor. (Dny/Gdn)