Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pelaksanaan Program Pengampunan Pajak atau tax amnesty. RPP ini merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak khususnya terkait perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, regulasi yang bakal diterbitkan mencakup perlakukan wajib pajak (WP) yang belum atau kurang melaporkan harta.
"UU tax amnesty pasal 18 ayat 1,2,3 yang sebetulnya menggambarkan, mengenai apabila sesudah selesai tax amnesty ditemukan harta dari wajib pajak (WP) yang belum ikut tax amnesty atau belum sepenuhnya disampaikan. Bagaimana perlakuannya dalam hal penetapan tarif temuan harta tersebut," kata dia usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Advertisement
Sri Mulyani mengatakan, jika ada harta belum atau sebagian diungkap maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan. "Jadi kalau harta ditemukan di dalam pasal 18 ayat itu disebutkan dianggap penerimaan penghasilan pada tahun dia ditemukan. Maka treatment pajak atau perlakuan pajak harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Baca Juga
Saat ini, pemerintah yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara tengah melakukan finalisasi RPP tersebut. Aturan ini merupakan petunjuk bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Â menjalankan aturan.
"Kalau draf hari ini sudah disepakati mengenai interpretasi apa itu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nanti draf legal akan diselesaikan oleh Tim Pajak dengan konsultasi Mensesneg," kata dia.
Dia berharap, regulasi ini terbit dalam waktu dekat. Sri Mulyani berharap terbit semester I tahun ini. "Moga-moga iya semester I," tandas dia.
Sebagai tambahan, dalam Bab VIII UU Nomor 11 tertulis ketentuan mengenai Perlakuan Atas Harta yang Belum atau Kurang Diungkap. Pada pasal 18 ayat 1 disebutkan, dalam hal wajib pajak telah memperolah keterangan kemudian ditemukan data dan atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, atas harta dimaksud dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak saat ditemukannya data dan atau harta dimaksud.
Pasal 18 ayat 2 menyebutkan, dalam hal (a) wajib pajak tidak menyampaikan surat pernyataan sampai dengan periode pajak berakhir, dan (b) Direktur Jenderal Pajak menemukan data/informasi mengenai wajib pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, atas harta dimaksud dianggap sebagai harta tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada ditemukannya data atau informasi mengenai harta dimaksud paling lama 3 tahun terhitung UU berlaku.
"Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenal pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar," tulis Pasal 18 ayat 3.
Pasal 18 ayat 4 tertulis, atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenal pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan. (Amd/Gdn)