Sukses

Kemenkeu Pikir-pikir Untung-Rugi Penurunan Tarif PPh Badan

Tarif PPh Badan yang turun berpotensi meningkatkan kepatuhan orang membayar pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 17 persen sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya jika PPh Badan turun, maka dampaknya akan menggerus penerimaan pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah tengah melakukan revisi Undang-undang PPh supaya meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain. Tarif diakuinya masuk dalam topik pembahasan revisi UU, dengan melihat baik buruknya.

"Kita lagi diskusi revisi PPh, bagaimana dia inline dengan pajak, ketentuan internasional. Tarif memang ada rencana apakah turun, tetap atau seterusnya, kita masih dalami. Tapi bagaimana membuat PPh lebih kompetitif dan bisa diimplementasikan dengan baik," jelasnya di Gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Lebih jauh Suahasil menuturkan, tarif PPh Badan yang turun tentu akan mengurangi penerimaan pajak sebagai konsekuensinya. Itu berarti, lanjut dia, anggaran untuk pembangunan infrastruktur pun akan terkena imbas atau menurun.

"Rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kita 10,3 persen. Kalau tarif diturunkan, penerimaan turun, rasio pajak pun akan turun. Implikasinya kepada kemampuan negara untuk pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan lainnya," dia menerangkan.

Namun di sisi lain, Suahasil berpendapat, tarif PPh Badan yang turun berpotensi meningkatkan kepatuhan orang membayar pajak. Dengan demikian, pemerintah masih mempertimbangkan untung dan rugi dari penurunan tarif PPh Badan.

"Kita timbang dua-duanya, termasuk seberapa tinggi sih kalau tarif turun, kepatuhan meningkat atau tidak. Karena kemarin peringkat kemudahan berusaha (EoDB) naik dari 106 ke 91 karena pemerintah melakukan berbagai kebijakan, seperti menyederhanakan perizinan, dan tidak ada tarif pajak," paparnya.

"Jadi kalau kita mau melihat peraturan secara komplit, dan kebijakan lain, ranking kita bisa naik lagi, tapi bukan berarti kita tutup mata terhadap UU PPh, kita lakukan kajian mendalam dengan berbagai perspektif tadi," tambah Suahasil.

Dia menargetkan pemerintah akan menuntaskan revisi UU PPh di tahun ini. Dan kemudian disampaikan ke DPR untuk mendapat persetujuan. "Mudah-mudahan kita bisa rumuskan semua, dan kita sampaikan finalnya ke DPR tahun ini," tandas Suahasil.

Pada tahun, lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, secara bertahap dari 25 persen menjadi 17 persen. Jokowi berpatokan kepada rezim perpajakan Singapura yang mematok tarif pajak korporasi 17 persen. "Mungkin dari PPh 25 persen ke 20 persen dulu, baru ke 17 persen," ujar Presiden Jokowi. 

Penurunan PPh Badan ini sejalan dengan rencana revisi tiga undang-undang (UU) di bidang perpajakan, yakni UU PPh, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • PPh Badan