Sukses

Aturan Wajib Lapor Stok Permudah Pengendalian Harga Pangan

Pemerintah terus melakukan upaya antisipasi guna menjaga stabilitas harga pangan jelang bulan Ramadan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus melakukan upaya antisipasi guna menjaga stabilitas harga pangan jelang bulan Ramadan ini. Salah satunya dengan mewajibkan para distributor, sub-distributor, dan agen bahan pokok untuk mendaftarkan jumlah stok beserta lokasi gudangnya secara online dan gratis di situs Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kepala Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) Winang Budoyo menilai, langkah seperti ini efektif untuk mengetahui seberapa banyak stok pangan yang sebenarnya ada di lapangan. Dengan demikian, pemerintah bisa segera mengetahui wilayah mana yang kekurangan komoditas pangan tertentu sehingga bisa segera dipasok sebelum terjadi gejolak harga.

"Kalau pasokan terjaga, yang berlebih bisa dikirimkan ke yang berkekurangan," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Menurut Winang, ‎sebelumnya di Indonesia belum ada pendataan untuk mengetahui jumlah bahan pokok beserta lokasi stoknya. Namun dengan melakukan pendataan seperti ini, pemerintah dinilai dapat lebih mengontrol stabilitas harga pangan di pasar.

"Ujung-ujungnya kalau semua bisa diatur, harga meskipun nanti naik, tapi kenaikannya bisa lebih terjaga," kata dia.

‎Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bila pelaku usaha tidak mendaftar akan dianggap ilegal dan akan dicabut hak dagangnya. Sedangkan bagi yang berbuat curang juga dikenakan sanksi penyegelan gudang dan black list dari pemerintah.

Tidak hanya mewajibkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan diri, Enggar juga memberi jaminan bahwa setiap distributor, sub-distributor dan agen yang berkontribusi akan mendapat perlindungan dari pemerintah dan akan diberikan prioritas izin impor. (Dny/Gdn)

  • Harga pangan merujuk kepada rata-rata tingkat harga untuk pangan dalam tingkat negara, wilayah dan global.

    Harga Pangan