Sukses

Setoran Bea Cukai Rp 35 Triliun hingga 10 Mei

Ditjen Bea Cukai mencatat penerimaan cukai terbesar dari cukai hasil tembakau Rp 20,5 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membukukan penerimaan sebesar Rp 34,96 triliun sepanjang Januari hingga 10 Mei 2017. Dari realisasi itu, paling besar berasal dari setoran cukai mencapai Rp 22,1 triliun.

Setoran bea dan cukai sebesar Rp 34,96 triliun hingga 10 Mei 2017 atau mencapai 18,28 persen dari patokan target Rp 191,23 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

"Sampai 10 Mei 2017, kami sudah mendapatkan penerimaan Rp 34,96 triliun," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat berbincang dengan wartawan, akhir pekan ini.

Dia merinci, dari setoran bea dan cukai Rp 34,96 triliun, berasal dari penerimaan bea masuk yang terkumpul sebesar Rp 11,4 triliun, dari cukai Rp 22,1 triliun, dan bea keluar mencapai Rp 1,3 triliun sampai periode 10 Mei ini.

Untuk penerimaan cukai Rp 22,1 triliun, porsi terbesar dari setoran cukai hasil tembakau Rp 20,5 triliun dan Rp 1,6 triliun dari pemasukan cukai Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA).

Ia berharap, penerimaan cukai menunjukkan kinerja peningkatan setelah Januari-Februari turun sesuai siklus baru. Namun sesuai perkiraan, akhirnya naik lagi. Sedangkan penerimaan bea keluar paling signifikan kenaikannya karena target setoran hanya Rp 340,10 miliar karena peningkatan harga CPO dan minerba.

"Tren kenaikan penerimaan pada pos bea dan cukai akan terus berlangsung sampai dengan akhir tahun," papar Heru.

2 dari 2 halaman

Ekstensifikasi Cukai

Ekstensifikasi Cukai

Heru menambahkan, pemerintah mengusulkan pengenaan cukai kantong plastik di tahun ini kepada DPR. Kebijakan tersebut disodorkan ke DPR dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai.

"Kami berharap disetujui cukai plastik atau kresek untuk awal ini," ucap Heru.

Kebijakan tersebut sudah ada di APBN 2017. Heru mengatakan, Bea Cukai sudah membahas atau mengkaji cukai plastik bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Kementerian/Lembaga, serta asosiasi secara intensif. Hasil dari kajian itu akan diserahkan ke DPR pada Juni ini.

"Sesuai dengan kesimpulan rapat dengan Komisi XI (April), kami akan menyampaikan sesuai dengan tenggat waktunya dua bulan ke depan," ujar dia.

Apabila disetujui, Heru mengaku, kebijakan cukai kantong kresek akan langsung diberlakukan. Dia tidak dapat memastikan waktu penerapan karena tergantung pembahasan dengan Komisi XI DPR. Itu berarti potensi penerimaan cukai dari kebijakan ini tidak akan sebesar Rp 1,6 triliun seperti yang sudah ditetapkan di APBN 2017.

"Begitu disetujui, langsung berlaku. Tapi penerimaannya dikurangi dong kalau setahun Rp 1,6 triliun, berarti jadi proporsional (kurang dari Rp 1,6 triliun)," ujar dia.

Untuk menambal kekurangan penerimaan tersebut, dia mengaku, Bea Cukai akan melakukan upaya ekstra. Salah satunya dengan menindak tegas pelanggaran atau penyelundupan aktivitas ekspor impor yang dapat merugikan negara.

"Kami lakukan extra effort namanya. Yang melanggar dan menyelundup, ditangkap saja," kata Heru.

Â