Sukses

Strategi Kemenperin Capai Swasembada Gula pada 2030

Pembangunan pabrik gula yang terintegrasi dengan tebu membutuhkan investasi besar jadi kendala swasembada gula.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun peta jalan (roadmap) swasembada gula pada 2030. Untuk mencapai target tersebut, maka dibutuhkan sejumlah strategi khususnya untuk mempercepat pembangunan pabrik gula di dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan sebenarnya pencanangan swasembada gula sudah dilakukan sejak 2009, namun belum terwujud hingga kini. Ada sejumlah alasan target swasembada tersebut belum bisa terwujud, pertama, pembangunan pabrik gula yang terintegrasi dengan tebu membutuhkan investasi yang besar.

"Untuk bangun pabrik gula yang terintegrasi ini butuh Rp 2 triliun minimal," ujar dia di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Kedua, membutuhkan waktu yang lama dalam penyediaan lahan dan pembibitan tebu, mulai penyediaan bibit pokok, bibit nenek, bibit induk, bibit datar dan tebu untuk giling, sebelum pabrik gula tersebut dapat beroperasi dengan penuh.

Namun untuk mencapai target swasembada ini, lanjut dia, Kemenperin telah menawarkan insentif untuk menarik minat para investor membangun pabrik gula di Indonesia. Insentif tersebut berupa pemberian izin impor bahan baku Gula Kristal Mentah (GKM).

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula.

"Tujuannya adalah membangun industri gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu, mempercepat pengembangan perkebunan tebu dan memaksimalkan utilisasi mesin-mesin pabrik," kata dia.

Selain itu, menurut peraturan tersebut, pabrik gula di luar Pulau Jawa akan diberikan izin impor bahan baku GKM selama tujuh tahun secara bertahap. Pada tahun pertama, Kemenperin memberikan izin impor 90 persen dari seluruh kebutuhan bahan baku yang berangsur menurun hingga nol persen di tahun ke delapan.

Kemudian, untuk pabrik gula yang berada di Pulau Jawa, izin impor diberikan selama lima tahun dan secara bertahap impor-nya terus dikurangi. Sementara pabrik gula yang melakukan perluasan, diberikan insentif selama tiga tahun.

Adapun pabrik gula yang bisa memanfaatkan insentif tersebut yakni pabrik gula baru atau perluasan yang terintegrasi dengan perkebunan tebu yang membangun pabrik gula lengkap mulai dari proses ekstraksi atau penggilingan sampai proses kristalisasi sesuai standar yang dibutuhkan.

Panggah menambahkan, setiap perusahaan yang akan mengajukan insentif harus membuat perencanaan usaha (business plan) dan roadmap tentang pengembangan perkebunan tebu. Serta membuat fakta integritas untuk pelaksanaan business plan tersebut yang ditandatangani dan disampaikan kepada Menteri Perindustrian.

"Setiap perusahaan yang mendapat insentif GKM impor harus melaporkan pelaksanaan pakta integritas pengembangan lahan tebu setiap enam bulan sekali dan akan dievaluasi," ujar dia.

Selain itu, Izin Usaha Industri (IUI) pabrik gula tersebut terbit setelah 25 Mei 2010 atau setelah Perpres 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Untuk memperoleh insentif ini, pabrik gula harus mengajukan permohonan rekomendasi persetujuan impor gula yang kemudian akan diverifikasi.

Menurut Panggah, verifikasi dilakukan untuk menilai kebenaran dokumen, memeriksa kebenaran laporan pelaksanaan impor gula dan melakukan validasi atas kepemilikan kebun dan atau kemitraan.

"Hasil verifikasi sebagai persyaratan permohonan rekomendasi persetujuan impor gula sejak tahun kedua," ujar dia.

 

Â