Sukses

Kementan: Impor Bawang Putih Dibuka Bebas Sejak 1998

Impor bawang putih secara bebas sebenarnya telah dimulai sejak 1998.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian ‎Perdagangan (Kemendag) melakukan penataan proses impor bawang putih. Selama ini impor komoditas tersebut dibebaskan, sehingga tidak ada aturan yang mengikat.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Spudnik Soejono mengatakan, impor bawang putih secara bebas sebenarnya telah dimulai sejak 1998. Namun, dia mengaku tidak tahu persis alasan pemerintah kala itu membebaskan impor bawang putih ke dalam negeri.‎

"Bawang putih sejak 1998 dilepas dan jadi RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) sejak 2013. Sampai hari ini impor bawang putih tidak diatur," ujar dia di Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Akibat dibukanya keran impor secara bebas, ujar Spudnik, maka bawang putih asal negara lain seperti dari China mulai membanjiri Indonesia. Padahal saat ini, petani lokal telah mampu memenuhi 70 persen kebutuhan bawang putih di dalam negeri.

"Tahun 1998 dan 1999 kita memang tidak bisa memenuhi seluruhnya, tapi sudah 60 persen-70 persen. Tapi begitu impor dibuka, impor terus dan turun produksi dalam negeri. Sampai saat ini dari 500 ribu ton kebutuhan, kita hanya memenuhi 4 persen atau 20 ribu ton," kata dia.

Namun demikian, kata Spudnik, dengan kenaikan harga bawang putih yang mencapai Rp 60 ribu per kg, menjadi momen bagi pemerintah untuk kembali menata importasi komoditas tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan kembali mendorong para petani untuk kembali menanam bawang putih untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

"Yang tadi Rp 25 ribu-Rp 30 ribu paling mahal sekarang Rp 60 ribu. Ini tidak masuk akal karena posisinya impor bawang putih dibuka lebar," ujar dia.