Sukses

Aturan Ini Bakal Tambah Produksi Bawang Putih RI Dua Kali Lipat

Jika importir ikut menanam bawang putih maka akan ada tambahan produksi sekitar 20 ribu ton.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan aturan kewajiban bagi para importir untuk menanam bawang putih di dalam negeri. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Spudnik Sujono mengungkapkan, keberadaan aturan ini diharapkan bisa mendorong produksi bawang putih dalam negeri meningkat hingga dua kali lipat. Menurut dia, setidaknya jika importir ikut menanam bawang putih maka akan ada tambahan produksi sekitar 20 ribu ton.

"K‎alau dia 4.000 hektar (ha) dikalikan 5 ton-6 ton (hasil bawang putih per ha), ada sekitar 20 ribu ton," ujar di Kantor Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Saat ini, lanjut dia, produksi bawang putih di dalam negeri mencapai 20 ribu ton. Keberadaan tambahan produksi ini juga akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bawang putih impor secara bertahap.

"Sekarang produksi ada 20 ribu ton, kalau nanti ada 20 ribu ton‎ berikutnya di luar areal yang ada berarti ada 40 ribu ton. Bertahap lah. Berarti kalau kita butuh 500 ribu ton, berarti impornya (kurang) 460 ribu ton," kata dia.

Dengan cara seperti ini, kata Spudnik, maka diharapkan Indonesia bisa mencapai swasembada bawang putih seperti yang ditargetkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam 2 tahun mendatang.

"Pak menteri bahkan ingin lebih cepat, ingin 2 tahun (swasembada). Saya harus siapkan benihnya. Kalau lahan Insya Allah ada, tapi benihnya yang harus disiapkan. Karena benih dari China tidak bisa kita tanam, bisa tumbuh tapi tidak berumbi," tandas dia.