Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih harus bersabar untuk bisa membuka data atau informasi keuangan termasuk rekening nasabah. Itu karena Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tengah menyusun aturan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PMK ini sedang disiapkan sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang sudah efektif berjalan pada 8 Mei 2017.
"Belum (bisa akses data keuangan), kan belum ada PMK. Nunggu PMK dulu, wong PMK saja masih dibahas," tegas Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat berbincang dengan wartawan di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Ken mengaku, Ditjen Pajak tidak mengincar wajib pajak tertentu sebagai sasaran pemeriksaan pasca Perppu Nomor 1 Tahun 2017 terbit. Pemeriksaan terhadap wajib pajak harus berbekal data yang akurat.
"Tidak ada yang diincar. Ini kan sudah lama untuk memenuhi ketentuan tahun 2012 yang sudah diratifikasi. Yang menunjukkan perbedaannya, data komplit atau tidak karena memeriksa kan harus ada data, tidak bisa ujuk-ujuk periksa," terangnya.
Ken pun membuka pintu seluas-luasnya kepada masyarakat atau wajib pajak untuk mengadukan segala bentuk tindakan petugas pajak apabila terjadi pelanggaran, penyelewengan data, intimidasi, dan perilaku yang merugikan lainnya di sistem whistle blowing Ditjen Pajak maupun Kemenkeu. "Semuanya boleh mengadu. Yang penting ada datanya," tegas dia. Â
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan, akan segera menerbitkan PMK sebagai aturan teknis dari pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Targetnya sebelum akhir Juni 2017.
"Nanti diatur di PMK, bagaimana melaksanakannya pun menunggu aturan pelaksanaannya," tandas Sri Mulyani.
Â
Baca Juga
Advertisement