Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah hanya akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif. Sementara untuk pensiunan PNS tidak mendapatkan jatah THR, sama seperti tahun lalu.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani. "THR untuk aparatur negara saja (yang aktif). Sama seperti tahun lalu," kata dia saat berbincang dengan wartawan usai upacara Hari Kebangkitan Nasional di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Askolani menegaskan, pemerintah akan membayarkan kewajiban gaji ke-13 kepada para purna-PNS. Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan disalurkan sebelum Lebaran yang jatuh di Juni 2017.
Advertisement
"Pensiun dapat (gaji) 13. Tapi diberikannya sebelum Lebaran," tuturnya.
Untuk PNS aktif, lebih jauh Askolani mengatakan, akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Skemanya tidak berbeda dengan tahun lalu. Saat ini, Kemenkeu masih menunggu penetapan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PP-nya tinggal nunggu arahan Presiden. Lagi nunggu penetapan," tegasnya.
Soal waktu pencairan dan pembayaran gaji ke-13 dan THR, dia memastikan bakal berlangsung di bulan yang sama, yakni Juni. Alasannya, kata Askolani, karena Lebaran jatuh di Juni, sedangkan tahun pelajaran baru dimulai awal Juli.
"Awal Juli kan anak-anak mulai masuk sekolah. Jadi mudah-mudahan bulannya sama di Juni (pembayaran), seperti tahun lalu tapi tanggalnya bisa beda. THR sebelum Lebaran, kalau gaji ke-13 sebelum anak masuk sekolah," jelasnya
Sementara untuk anggaran gaji ke-13 dan THR, diakui Askolani sama dengan tahun lalu. Pemerintah menganggarkan sekitar Rp 14 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR di 2016. Rinciannya masing-masing sekitar Rp 7 triliun.
"Anggarannya sama dengan tahun lalu. Itu anggaran ada di semua kementerian/lembaga (K/L), nanti mekanisme ada di K/L, tidak susah, tinggal cairkan saja supaya punya manfaat," ujar Askolani.
Untuk diketahui, tahun lalu, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2016, THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016," bunyi Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.