Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menuntaskan tujuh perkara pelanggaran persaingan usaha pada masa 2006 hingga 2017 ini. Dari tujuh perkara tersebut, total denda administrasi yang dijatuhkan Komisi kepada pelaku usaha mencapai Rp 212,05 miliar.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, total perkara yang ditangani dari awal tahun hingga Mei 2017 ini mencapai 24 perkara. Dari jumlah tersebut, yang telah diputuskan mencapai tujuh perkara yang terdiri dari lima perkara tender dan dua perkara kasus kartel atau non-tender.
"Sebanyak tujuh perkara yang telah diputuskan KPPU, total denda yang telah dijatuhkan sebesar Rp 212 miliar," kata Syarkawi, seperti ditulis Rabu (31/5/2017).
Advertisement
Perkara yang telah dituntaskan tersebut adalah Perkara Nomor 01/KPPU-L/2016 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5/1999. Dalam perkara ini, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 2,46 Miliar kepada empat pelaku usaha lantaran terbukti bersekongkol dalam tender di pada Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2015. Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Aset Prima Tama, PT Budi Bakti Prima, PT Bangun Cipta Kontraktor, serta PT Karunia Wahananusa.
KPPU juga telah memutus Perkara Nomor 02/KPPU-I/2016 pada pertengahan Oktober 2016 lalu. Dalam perkara mengenai dugaan kartel pengaturan produksi bibit ayam pedaging (broiler) ini, Majelis Komisi menghukum 11 perusahaan dengan total denda Rp 119,67 miliar.
Baca Juga
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk dijatuhkan hukuman denda maksimal yaitu masing-masing sebesar Rp 25 miliar. Sembilan badan usaha lain yang terkena sanksi denda yaitu PT Malindo Feedmill Tbk, PT Cheil Jedang Supperfeed (CJ-PIA), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT Hybro Indonesia, PT Wonokoyo Jaya Corp, CV Missouri, PT Reza Perkasa, dan PT Satwa Borneo.
Perkara ketiga yang telah diputus yaitu Perkara Nomor 03/KPPU-L/2016. Komisi membuktikan adanya persekongkolan antara Husky-CNOOC Madura Limited dan PT COSL INDO dalam Lelang Jack-Up Drilling Rig Services for BD. Rincian besaran denda untuk kedua perusahaan yaitu dengan rincian Husky-CNOOC sebesar Rp 12,8 miliar dan COSL INDO sebesar Rp 11,6 miliar.
Selanjutnya KPPU memutus Perkara Nomor 04/KPPU-L/2016 terkait dugaan penetapan harga skuter matic 110 CC -125 CC di Indonesia dengan pihak terlapor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor. Dalam perkara ini, wasit persaingan usaha ini memutuskan denda administrasi sebesar Rp 47,5 miliar.
Perkara Nomor 05/KPPU-L/2016 tentang tender pekerjaan pelayanan teknik pada PT PLN Area Rantau Prapat tahun 2015-2020 juga telah diputus KPPU. Dalam keputusannya, Komisi memdenda terlapor PT Sumber Energi Sumatera dan PT Mustika Asahan Jaya dengan total Rp 2,48 miliar.
“KPPU juga telah menuntaskan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2016 tentang tender pembangunan bendungan di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah tahun 2015-2017. Perkara yang diputuskan pada April lalu ini, tiga terlapor PT Kharisma Bina Konstruksi, PT Hariara, dan PT Rudi Jaya terbukti bersekongkol dan diputus denda administrasi dengan total Rp 8,94 miliar,” jelas Syarkawi.
Terakhir, Komisi juga telah memutuskan perkara Nomor 07/KPPU-L/2016 tentang tender pengadaan pupuk intensifikasi tanaman kakao di Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan tahun 2015 dengan para terlapor CV Nira Manis, PT Imsiar, CV Lima Bintang Persada, PT. Cahaya Abadi Global, PT Istana Bunga Baru, dan PT Pilar Nusba Alam Jaya. Di perkara ini, KPPU mendenda para terlapor senilai Rp 6,6 miliar.
Beberapa kasus yang masih dalam tahap persidangan antara lain Perkara Nomor 09/KPPU-L/2016 terkait dugaan monopoli perdagangan gas dengan terlapor PT Perusahaan Gas Negara Tbk, serta Perkara Nomor 22/KPPU-L/2016 terkait penjualan air minum dalam kemasan di wilayah Jabotabek dengan pihak terlapor PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa.
Syarkawi menjelaskan, sejak KPPU berdiri pada tahun 2000 lalu, lembaga ini telah menangani 348 perkara yang terdiri dari 245 kasus tender, 55 perkara non-tender, serta 8 perkara soal keterlambatan notifikasi merger.
“Nah, dari sejumlah perkara tersebut total denda administrasi yang telah diputuskan mencapai Rp 2,07 triliun. Sebanyak Rp 450-an miliar sudah incraht, sedangkan yang sudah disetorkan ke kas negara sebanyak Rp 303 miliar,” kata dia.