Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki sistem pengawasan terhadap operasional taksi online.
‎Direktur Merger KPPU Taufik Ariyanto mengungkapkan jika hal itu tidak dilakukan, maka bisa memicu munculnya praktek monopoli dalam usaha taksi online ke depannya. Penyelenggara taksi online hanya akan didominasi beberapa perusahaan saja.
Taufik mencontohkan hal serupa pernah terjadi pada kasus kuota importasi bawang putih yang ditangani KPPU. Dalam praktiknya pemberian kuota impor diperjualbelikan berbagai pihak, sehingga menimbulkan praktek monopoli.
Baca Juga
"Akhirnya kuota tersebut hanya diborong perusahaan-perusahaan besar saja, yang lain tidak kebagian, jadi tidak ada persaingan nanti," jelas dia dalam diskusi INDEF‎ di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Dia juga berpesan, terkait pembatasan kuota ini pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan jumlah penduduk dan pertumbuhan fasilitas transportasi‎ yang ada di masing-masing wilayahnya.
Selain itu, kuota itu diharapkan bisa berlaku fleksibilitas. Di mana pada saat jam sibuk, pengoperasian taksi online bisa bertambah sedangkan saat jam tidak sibuk boleh kembali dikurangi.
"Makanya disini harus ada monitoring. Sekarang saja di Jakarta jam-jam sibuk itu nyari taksi yang online atau konvensional juga susah," papar dia.
‎Seperti diketahui Kementerian Perhubungan memberlakukan Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017 yang diterbitkan untuk mengatur keberadaan taksi online ini.
Meski peraturan ini diberlakukan mulai 1 Mei 2017, namun ada beberapa hal yang diberikan masa transisi seperti pembatasan kuota dan penetapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilempar ke masing-masing pemerintah daerah.
Advertisement
Â
Â