Liputan6.com, Jakarta - BPR atau Bank Perkreditan Rakyat melengkapi kebutuhan masyarakat akan bank. BPR menyediakan beragam pinjaman yang dibutuhkan masyarakat untuk usaha maupun kebutuhan mendadak. Layanan kredit tanpa agunan (KTA) dari Bank BPR tidak kalah menarik dibandingkan bank umum.
Dengan menyesuaikan kepada layanan teknologi keuangan atau fintech, akses tabungan dan kredit dari Bank BPR dapat dijangkau oleh masyarakat secara mudah. Meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang bingung perbedaan BPR dan bank umum.
Berikut ini sejumlah perbedaan penting bank BPR dengan bank umum yang perlu Anda ketahui seperti dikutip dari Halomoney.co.id:
Advertisement
Permodalan
Untuk mendirikan sebuah bank umum, seseorang harus menyiapkan modal paling sedikit Rp 3 triliun. Adapun untuk pendirian bank umum syariah, modal yang harus disiapkan minimal senilai Rp 1 triliun.
Sedangkan untuk mendirikan BPR, modal yang dipersyaratkan adalah minimal Rp 14 miliar bila lokasi BPR adalah di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Rp 8 miliar di kawasan zona 2 di Jawa dan Bali, Kabupaten dan Kota Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), modal disetor minimal pendirian BPR adalah Rp 8 miliar. Di luar Jawa dan Bali, modalnya mulai Rp 4 miliar atau Rp 6 miliar.
Batasan layanan
Sebagai bank perkreditan rakyat, BPR memang menyasar segmen nasabah dengan kebutuhan layanan perbankan yang masih sederhana. Misalnya, untuk menabung dan meminjam uang atau kredit. Sedangkan kegiatan bank umum seperti simpanan giro, kegiatan valas dan perasuransian, tidak diperkenankan di BPR.
Di bank umum, layanan transaksi keuangan tersedia lengkap mulai dari kliring, valuta asing, transfer ke dalam dan luar negeri.
Layanan produk simpanan
Layanan produk simpanan
BPR menyediakan produk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka. Namun, BPR tidak menyediakan produk simpanan giro sebagaimana bank umum. Bunga simpanan di BPR juga berbeda dengan bunga simpanan di bank umum.
Bunga deposito BPR yang mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maksimal sebesar 8,75 persen. Jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito di bank umum yang mendapatkan jaminan LPS, yaitu di kisaran 6,25 persen untuk deposito rupiah dan 0,25 persen untuk deposito valas.
Baca juga: Pinjaman Tanpa Agunan Tanpa Harus Punya Kartu Kredit
Layanan kredit
Di BPR juga tersedia fasilitas kredit atau pinjaman yang bisa diakses oleh masyarakat. Namun, kredit yang disediakan oleh BPR terbatas pada kredit tanpa agunan atau kredit untuk karyawan, kredit usaha kecil.
Nilai plafon kredit yang disediakan pun terbatas tidak seperti bank yang bisa puluhan miliar rupiah. BPR juga tidak memiliki layanan kartu kredit karena mereka bukan penerbit kartu kredit.
Sedangkan di bank umum, layanan kreditnya sangat lengkap, mulai dari kredit konsumtif seperti KTA, kartu kredit, kredit properti (rumah dan apartemen), kredit kendaraan bermotor. Ada juga kredit investasi dan kredit modal kerja berbagai segmen nasabah. Jangan lupa, bunga kredit BPR umumnya lebih tinggi dari bank umum.
Jangkauan wilayah
Jangkauan wilayah layanan
Dengan jenis layanan yang relatif terbatas, wilayah layanan BPR juga tidak bisa terlalu luas. Biasanya BPR hanya melayani di tingkat kecamatan atau kabupaten.
Jauh berbeda dengan bank yang jaringannya bisa internasional. Sedangkan bank umum berlaku secara nasional, tidak terbatas di satu provinsi.
Itulah perbedaan-perbedaan BPR dan bank umum yang perlu kamu ketahui. Dengan mengetahui profil dan karakteristik setiap bank, kamu bisa lebih mudah memilih bank seperti apa yang bisa memenuhi kebutuhan kamu.