Liputan6.com, Jakarta Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengusulkan untuk memperkuat peran Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada masa jabatan yang baru nantinya.
Saat ini Komisi XI DPR RI tengah meminta tanggapan dari para pelaku industri perbankan mengenai apa saja yang diperlukan dan kriteria apa saja yang layak menjadi pimpinan OJK periode 2017-2022.
Ketua Perbanas‎ Kartika Wirjoatmodjo‎ berpendapat, saat ini peran Ketua Dewan Komisioner OJK masih belum cukup kuat dalam menciptakan pendalaman pasar keuangan nasional.
Advertisement
"Perlu ditinjau mengenai peran Ketua Dewan Komisioner OJK. Kalau masih seperti sekarang, sangat terkotak-kotak, pemikirannya jadi tidak integratif," kata Kartika di Gedung DPR RI, Rabu (24/5/2017).
Pendalaman pasar keuangan, dikatakan Kartika memang masih menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan. Baginya, ‎pembukaan ruang untuk inovasi keuangan yang mendalam selama ini belum terlalu berhasil‎.
Akibatnya, saat ini industri perbankan belum mendapatkan fasilitas instrumen pendanaan infrastruktur secara jangka panjang. Pendanaan yang bersifat jangka panjang ini sangat penting, mengingat saat ini kebutuhan likuiditas untuk proyek-proyek infrastruktur nasional sangat banyak.
"Makanya di level ketua harapannya bisa pahami dan punya satu inovasi jangka panjang untuk membuat pendalaman pasar keuangan itu," Kartika melanjutkan.
‎Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah memilih 14 nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (DK OJK) periode 2017-2022. Ke-14 nama ini akan mengikuti fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Nama tersebut tercantum dalam lampiran Surat Presiden Nomor R-18/Pres/03/2017 tertanggal 22 Maret 2017. Berdasarkan UU OJK, Presiden harus memilih masing-masing dua calon untuk tujuh anggota DK OJK dari 21 nama yang telah diseleksi.
Seleksi itu telah berlangsung dalam empat tahapan yaitu tahap administratif, tahap penilaian masukan masyarakat, rekam jejak dan makalah, tahap assessment center dan pemeriksaan kesehatan serta tahap wawancara.
Para calon DK OJK ini akan diuji kelayakan oleh DPR untuk dipilih satu diantara dua calon untuk tujuh anggota dalam 45 hari kerja hingga 6 Juni 2017. Hasil pemilihan ini akan disampaikan ke Presiden dalam lima hari kerja hingga 12 Juni 2017.
Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK-OJK periode 2017-2022 dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017. Dengan demikian, tujuh anggota DK-OJK ini bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017. (Yas)