Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kini memiliki keleluasaan untuk mengintip rekening nasabah lokal maupun asing yang berada di Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Kebijakan ini diakui tidak akan memicu kekhawatiran nasabah sehingga menarik dana besar-besaran dari bank. "Sejauh ini saya tidak lihat pengaruhnya ya," kata Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Kamis (25/5/2017).
Baca Juga
Hal senada juga diungkapkan Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Iman Nugroho Soeko. Dia menilai keterbukaan akses data keuangan nasabah tidak akan membuat nasabah menarik dananya dari perbankan.
Advertisement
"Tidak ada dampaknya tuh. Begini lho, keterbukaan informasi keuangan untuk pajak kan adalah keniscayaan, harus terjadi, jadi tidak perlu bingung orang akan keluarin uangnya dari bank," tegasnya.
Iman menambahkan, warga negara Indonesia yang menempatkan dananya di rekening bank luar negeri pasti akan menjadi sasaran akses keterbukaan data tersebut oleh otoritas pajak di negara-negara yang ikut komitmen Automatic Exchange of Information (AEoI).
"Mau taruh uang di manapun, Singapura atau London, pasti sudah dikasih tahu bahwa otoritas pajak setempat bisa membuka data keuangan mereka untuk dibagikan atau ditukar dengan otoritas pajak di Indonesia. Jadi buat apa ditaruh di rekening luar negeri, buka akun di luar negeri juga sekarang tidak mudah," terangnya.
Iman menilai, wajib pajak yang sudah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak perlu khawatir terhadap pemeriksaan Ditjen Pajak.
"Yang khawatir itu yang belum ikut tax amnesty. Kalau merasa sudah ikut dan sudah lapor harta dengan benar, ya tidak perlu khawatir. Harusnya kita mendukung kebijakan positif ini dan kami sejak awal mendukung," kata Iman.
Â