Liputan6.com, Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor transportasi Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim). Dalam kerja sama ini, Kejaksaan negeri Jakarta timur akan memberikan pendampingan hukum yang tepat untuk membenahi manajemen dan bisnis perusahaan, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di Perum PPD.
Direktur Perum PPD Tatan Rustandi menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan upaya Perum PPD sebagai salah satu BUMN mengelola usahanya secara prima, sesuai prinsip akuntabilitas dan efektivitas dalam Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Advertisement
Baca Juga
“Jika pengelolaan perusahaan bertambah baik maka ujungnya usaha pelayanan terhadap transportasi masyarakat pun semakin baik,” ujar Tatan Rustandi dalam keterangannya, Kamis (25/5/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, R Narendra Jatna mendukung rencana PPD untuk membenahi manajemen perusahaan. Dia memaparkan bahwa dengan kesepahaman itu maka kejaksaan dapat memberikan pendapat dan pertimbangan hukum serta mewakili Perum PPD apabila mengalami permasalahan hukum.
“Kejaksaan dapat turut menjamin bahwa Perum PPD selalu melaksanakan ketentuan hukum," jelas Narendra.
Sesuai dengan fungsinya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan membantu Perum PPD dalam pembela kepentingan Negara dalam hal proses-proses hukum.
Kejaksaan akan mengawasi, melindungi dan bahwa lembaga Negara yaitu Perum PPD telah menjalankan fungsi atau usahanya sesuai hukum.
Perum PPD saat ini telah menyediakan angkutan umum berbasis bus yang di bagi dalam beberapa segmen operasi seperti Transbusway, Transjabodetabek serta bus wisata. Dalam waktu dekat Perum PPD akan melengkapi layanan Airport Shuttle Service rute Bandara Soekarno-Hatta.