Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2016 yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara di depan Presiden Republik Indonesia dan jajaran Kabinet Kerja pada acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP atas LKPP) yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa 23 Mei 2017.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian ESDM, mengingat terakhir kali kementerian tersebut mendapatkan predikat WTP pada 2013.
Advertisement
Baca Juga
Di samping itu, Jonan juga menginstruksikan agar Inspektur Jenderal Kementerian ESDM proaktif untuk mengkoordinasikan tindak lanjut rekomendasi BPK.
Predikat WTP ini wajib dipertahankan sepanjang ada Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Kami telah menetapkan target, bahwa Kementerian ESDM harus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan rekomendasi BPK, di saat yang bersamaan harus meningkatkan pengelolaan keuangan yang sudah baik ,” tegas Jonan dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2017).
Sepanjang 2016, Kementerian ESDM telah melakukan upaya nyata meningkatkan kualitas Laporan Keuangan kementerian dengan menata tiga aspek pengelolaan keuangan, yang meliputi penatausahaan Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), penatausahaan Aset Tak Berwujud (ATB) dan penatausahaan barang persediaan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya-upaya yang telah dilakukan Kementerian ESDM guna mendapatkan opini WTP atas Laporan Keuangan KESDM Tahun 2016, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penatausahaan Piutang PNBP
- Dilakukan konfirmasi, rekonsiliasi dan evaluasi Piutang PNBP setiap tutup tahun. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keandalan nilai piutang PNBP pada Laporan Keuangan KESDM pada saat pemeriksaan oleh BPK RI.
- Kegiatan serupa akan terus dilakukan pada setiap akhir tahun hingga sistem akuntansi Piutang PNBP dan Pendapatan PNBP memadai.
2. Penatausahaan Aset Tak Berwujud (ATB)
- ATB senilai sekitar Rp 1,7 triliun telah dilakukan evaluasi kesesuaiannya dengan kriteria yang ditetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
- Berkoordinasi dengan Direktorat Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, telah dilakukan koreksi buku yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
3. Penatausahaan Barang Persediaan
- Telah dilakukan inventarisasi empat tahap. Jumlah Persediaan yang diinventarisasi sebanyak 779 Unit senilai Rp 666,2 miliar tersebar diseluruh wilayah Indonesia dan tercatat pada Sekretariat Jenderal, Badan Geologi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
- Telah dilakukan penyerahan kepada Pemda sebanyak 9.561 Unit senilai Rp 985,7 miliar.
Jonan menjelaskan bahwa predikat WTP ini juga merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo bahwa di dalam pelaksanaan APBN, setiap Kementerian dan Lembaga tidak bermain-main dengan anggaran.
Penggunaan APBN juga harus sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Rakyat harus benar-benar mendapatkan manfaat penggunaan APBN.
“Opini WTP bukan tujuan akhir, tetapi jalan menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Anggaran yang dialokasikan harus betul-betul digunakan untuk membiayai program yang sudah direncanakan dengan cermat dan taat aturan. Saya tidak akan beri toleransi bagi siapa saja yang bermain-main dengan uang rakyat,” pungkas Jonan.