Sukses

Pencabutan Izin Bikin Kapok Pengusaha yang Timbun Bahan Pangan

Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha memang harus diterapkan untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah melakukan penindakan terhadap aksi-aksi spekulan yang menimbun bahan pangan sebelum masuknya Ramadan. Setidaknya tercatat ada enam penggerebekan dilakukan pada gudang yang didapati menimbun ratusan ton bahan pokok seperti bawang putih, cabai, bawang bombay, gula, hingga beras.

Sebagai bentuk sanksi tegas dari aksi-aksi ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pihak yang terbukti melanggar aturan.

Pengamat Kebijakan Pangan Suwidi Tono menilai langkah yang dilakukan pemerintah ini patut mendapat apresiasi. Sanksi tegas yang berikan merupakan bentuk pelajaran atau shock therapy bagi para spekulan agar tidak lagi melakukan aksi penimbunan.

"Jadi itu semacam shock therapy, kejutan untuk memberi pelajaran pada para spekulan yang menyebabkan harga menjadi tidak wajar," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha memang harus diterapkan untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali. Dengan demikian diharapkan pasokan bahan pangan tetap terjaga lantaran tidak ada aksi nakal spekulan yang melakukan penimbunan.

“Kementerian Perdagangan juga sudah punya pelaporan dan sistem informasi untuk menindak mereka yang tidak mematuhi ketentuan penjualan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah menghimbau para pengusaha bahan kebutuhan pokok untuk mematuhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Dengan adanya aturan ini, pengusaha diharapkan tidak lagi melakukan penimbunan maupun kartel harga yang berpotensi mengganggu stabilitas harga bahan pangan. Setiap pelanggaran yang dilakukan akan diganjar dengan tindakan yang tegas berupa pencabutan izin usaha.

“Distributor, subdistributor, dan agen yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok juga diatur melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok,” ungkap dia.

Implementasi dari Permendag Nomor 20 Tahun 2017 ini didukung oleh adanya kerjasama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, KPPU, dan Polri yang membentuk satuan tugas (satgas) pangan untuk menindak penimbun atau spekulan bahan pangan.