Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan mengejar aset atau harta Warga Negara Indonesia (WNI) senilai Rp 2.067 triliun yang disembunyikan di luar negeri dengan cara penerapan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Harta tersebut tidak diungkap dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Sri Mulyani menuturkan, dari pelaksanaan program tax amnesty, total deklarasi aset WNI di dalam maupun luar negeri mencapai Rp 4.881 triliun.
"Harta senilai Rp 4.881 triliun selama ini tidak disampaikan di dalam formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Advertisement
Dari aset atau harta yang diungkap pada program tax amnesty, lanjut Sri Mulyani, didominasi kas setara kas, surat-surat investasi, maupun surat berharga senilai Rp 3.008,3 triliun atau 58,6 persen. Sebesar Rp 2.093,1 triliun merupakan deklarasi aset di dalam negeri.
Baca Juga
Dia menuturkan, data ini menunjukkan, Ditjen Pajak selama ini tidak mampu atau memiliki keterbatasan untuk mengakses data keuangan Wajib Pajak (WP) di dalam negeri, dan menjadi penyebab stagnasi rasio pajak.
"Keterbatasan akses informasi keuangan memberi kontribusi terhadap rendahnya rasio pajak di Indonesia yang cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir, di samping karena kondisi perekonomian yang melemah," Sri Mulyani menegaskan.
Sementara itu, lebih jauh kata Sri Mulyani, total deklarasi harta WNI di luar negeri dalam program tax amnesty sebesar Rp 1.036 triliun. Sebagian besar aset tersebut di parkir di lima negara, yakni Singapura Rp 766,05 triliun, British Virgin Island (BVI) senilai Rp 77,5 triliun, Hong Kong Rp 58,17 triliun, Cayman Island Rp 53,14 triliun, dan Australia Rp 42,04 trilin.
Sedangkan hasil repatriasi atau aset yang dibawa pulang ke Indonesia senilai Rp 147 triliun. Paling banyak berasal dari lima negara atau yurisdiksi, yakni Singapura Rp 85,35 triliun, BVI Rp 6,57 triliun, Cayman Island Rp 16,51 triliun, Hong Kong Rp 16,31 triliun, dan China Rp 3,65 triliun.
Sri Mulyani selanjutnya mengungkapkan data studi McKinsey Desember 2014 mengenai asset under management, ada US$ 250 miliar atau sekitar Rp 3.250 triliun harta kekayaan milik orang-orang kaya Indonesia di luar negeri. Dari angka tersebut, Ia menuturkan, senilai US$ 200 miliar atau sekitar Rp 2.600 triliun disimpan di Singapura. Dana sebesar US$ 150 miliar berupa deposito, saham, dan pendapatan tetap.
"Total deklarasi aset di luar negeri dan repatriasi Rp 1.183 triliun, sehingga masih diperkirakan ada potensi Rp 2.067 triliun aset WP Indonesia yang disimpan di luar negeri belum diungkapkan di program pengampunan pajak," Sri Mulyani mengungkapkan,
Ia mengatakan, ketimpangan atau gap ini menunjukkan ketimpangan besar terkait kemampuan Dirjen Pajak memajaki orang-orang kaya ini dan masih adanya kemampuan WP menyembunyikan asetnya lantaran belum ada AEoI.
"Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, Indonesia harus memperoleh informasi keuangan dari negara lain berdasarkan asas timbal balik dalam rangka AEoI. Karena dengan itu, Indonesia akan memperoleh informasi keuangan milik WNI yang disimpan di luar negeri, termasuk aset WP yang belum dilaporkan di tax amnesty, maupun SPT PPh," ujar Sri Mulyani.