Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjamin data keuangan nasabah yang diintip pegawai pajak bakal aman. Pegawai pajak yang membocorkan informasi atau data keuangan nasabah atau masyarakat terancam dengan sanksi pidana dan denda.
Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Ditjen Pajak kini bebas membuka rekening nasabah perbankan atau lembaga jasa keuangan lain.
"Ruang lingkup Perppu Nomor 1 Tahun 2017, salah satu kewenangan Ditjen Pajak memperoleh akses informasi keuangan dalam rangka aturan perpajakan domestik maupun perjanjian internasional," kata Sri Mulyani saat raker dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5/2017).
Advertisement
Pemerintah memastikan bahwa kewenangan Ditjen Pajak mengintip rekening atau data keuangan nasabah hanya untuk kepentingan pajak. Sri Mulyani pun memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa data keuangan tersebut tidak akan diselewengkan petugas pajak guna kepentingan lain.
"Data keuangan wajib pajak (WP) akan dijaga kerahasiaannya sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan dalam UU Pengampunan Pajak yang mengatur kerahasiaan data keuangan WP," jelasnya.
Baca Juga
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP menyebutkan, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain perihal segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam UU Tax Amnesty pun secara tegas disebutkan, menteri, wakil menteri, pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak, dilarang membocorkan data peserta pengampunan pajak kepada pihak lain.
"Bagi pegawai Ditjen Pajak yang membocorkan informasi keuangan WP kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, baik sengaja maupun tidak sengaja, akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 41 UU KUP," kata Sri Mulyani.
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 UU KUP, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4 juta.
Sedangkan pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.
Penuntutan terhadap tindak pidana membocorkan rahasia jabatan hanya dilakukan jika ada pengaduan dari orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah akan terus meningkatkan pengamanan terhadap akses keuangan. Memperkuat kebijakan sistem whistle blowing di Ditjen Pajak, mencegah dengan melakukan deteksi dini apa yang dilakukan petugas Ditjen Pajak, serta meningkatkan peran serta pegawai dalam pelaporan pelanggaran.
"Jadi kepada masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 karena keterbukaan informasi di negara-negara adalah suatu keniscayaan, tidak bisa dihindari lagi. Kerahasiaan informasi keuangan WP tetap akan dijaga. Tingkah laku petugas Ditjen Pajak juga semakin diteliti," tukas Sri Mulyani.*