Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan mempengaruhi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.
Menteri Keuangan (Menkeu)Â Sri Mulyani mengaku sangat menyesali terjadinya kasus seperti itu. Status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada kementerian dan lembaga (K/L) seharusnya transparan dan akuntable.
Baca Juga
"Ya pertama itu sangat disesali ya. Dan tentu sangat kita tidak duga, bahwa aparat dari pemerintah sendiri, dari BPK untuk mengejar status WTP melakukan proses seperti itu, yaitu melalui penyogokan atau pembayaran," ujar dia di Istana Bogor, Jawa Barat, seperti ditulis Selasa (30/5/2017).
Keberadaan kasus ini, lanjut dia, diharapkan tidak berpengaruh terhadap hasil LKPP Tahun 2016 yang telah diserahkan BPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu juga diharapkan tidak mengubah status WTP yang telah diberikan kepada K/L lainnya.
‎"Kita tentu berharap bahwa LKPP tetap kalau dari sisi statusnya tentu BPK yang akan melakukan review sendiri, ini terjadi di satu K/L atau ini terjadi di beberapa K/L. Kalau sifatnya tidak material dalam hal ini maka status dari LKPP akan tetap WTP, kalau dia sifatnya sistemik dan material tentu ini menyangkut kredibilitas BPK sendiri sebagai institusi," jelas dia.
Sri Mulyani menyatakan, menyerahkan semua permasalahan ini kepada pimpinan BPK. Nantinya BPK yang akan mengambil langkah-langkah lanjutan terkait kasus ini.
"Saya menyerahkan kepada seluruh pimpinan dari BPK untuk melakukan review apakah yang terjadi dan menjadi temuan keseluruhan kinerja dari auditor mereka, karena itu penting sekali," tandas dia.
Advertisement