Sukses

Menhub: Uji KIR untuk Kendaraan Pribadi Masih Wacana

Saat ini yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan umum.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan kendaraan pribadi untuk saat ini tidak perlu melakukan uji kendaraan berkala (KIR). Saat ini yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan umum.

"Yang kendaraan pribadi itu wacana, apabila KIR untuk angkutan umum sudah selesai, tahun depan atau tahun kapan baru dipikirkan. Itu masih wacana yang pribadi itu," tegas Budi Karya di Grand Indonesia, Selasa (30/5/2017).

Budi Karya mengungkapkan, saat ini pihaknya memang mendorong swasta untuk bisa melakukan uji KIR secara pribadi. Hal ini karena tempat uji KIR saat ini sangat terbatas, sementara jumlah kendaraan umum cukup banyak.

Sektor swasta sendiri yang didorong untuk bisa melakukan uji KIR di antaranya para Agen Pemegang Merek (APM) dan pada operator angkutan umum.

"Jadi mulai dari Toyota, Daihatsu, dan lain sebagainya. Kalau yang operator bisa seperti Blue Bird, HIBA dan lain sebagainya. Jadi saat ini kami fokus selesaikan yang ini dulu (angkutan umum)," ujar dia.

Seperti diketahui, minggu lalu‎ Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meresmikan tempat pengujian berkala atau KIR milik swasta di Astra Internasional - Daihatsu Sales Operation Pluit Jakarta.

Menhub Budi Karya mengatakan, pemerintah selalu mendukung swasta untuk mendirikan pengujian KIR kendaraan bermotor. Sebab, kata dia, jumlah tempat pengujian KIR milik Dinas Perhubungan sangat terbatas.

"Ini suatu kolaborasi yang baik antara baik pemerintah dengan swasta. Saya apresiasi upaya terpuji dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk merealisasikan pengujian KIR oleh swasta. Ini tidak mudah, tetapi harus dilakukan dan harus amanah," ujar Budi Karya.

Menhub berharap pengujian KIR oleh swasta dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Selain itu, dapat menampung lebih banyak kendaraan untuk dilakukan pengujian KIR.‎ (Yas)

 

 

Â