Sukses

Kemenkeu Perjuangkan RUU Redenominasi Masuk Prolegnas Tahun Ini

Hal ini menyusul kesiapan BI untuk menjalankan redenominasi dengan pertimbangan stabilitas ekonomi nasional yang sudah baik

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengupayakan Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Hal ini menyusul kesiapan Bank Indonesia (BI) untuk menjalankan redenominasi dengan pertimbangan stabilitas ekonomi nasional yang sudah membaik.

"Kalau substansinya BI sudah siap, kita pun siap," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Marwanto Harjowiryono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Menurutnya, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan BI yang masuk dalam tim inter depth telah menyelesaikan draft RUU Redenominasi. Untuk selanjutnya, didorong masuk dalam Prolegnas 2017.

"Tim sudah menyiapkan semua, draft finalisasi sudah ada. Tinggal dimasukkan ke Prolegnas, tapi kan tahun ini belum bisa masuk karena sudah beberapa RUU yang masuk," Marwanto menuturkan.

Namun demikian, pemerintah akan tetap berusaha agar RUU Redenominasi masuk dalam Prolegnas 2017. "Kalau salah satu RUU sudah selesai, maka RUU Redenominasi bisa masuk (Prolegnas 2017)," katanya.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan soal kesiapan pemerintah terhadap pelaksanaan redenominasi, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati enggan menjawabnya. "Nanti deh, saya tidak ada komentar sekarang ya. Suara saya sudah habis," tukasnya.

Untuk diketahui, pemerintah masih terkonsentrasi dengan dua RUU terkait penerimaan negara yang masuk Prolegnas 2017. Pertama, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak. Kedua, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Â