Liputan6.com, Jakarta Sejak terbentuk pada awal bulan ini, Satuan Tugas (Satgas) Pangan telah menangani 79 kasus terkait dengan bahan ‎pangan. Kasus-kasus tersebut ditangani mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri.
Kepala Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, dari 79 kasus tersebut terbagi menjadi dua, yaitu pertama, kasus yang terkait langsung dengan kecurangan bahan pokok seperti penimbunan, oplosan dan lain-lain.
Kedua, kasus hukum di luar bahan pokok namun berkaitan dengan pangan seperti menggunakan bahan makanan berbahaya untuk makanan olahan.
‎Dia menjelaskan, untuk kasus kecurangan bahan pokok mencapai 41 kasus. Kasus tersebut antara lain ditangani oleh Polda sebanyak 12 kasus, ditangani Polda 27 kasus dan 2 kasus ditangani oleh Mabes Polri.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan kasus di luar bahan pokok namun berkaitan dengan pangan sebanyak 38 kasus, diantaranya yang ditangani oleh Polda sebanyak 12 kasus dan Polres sebanyak 26 kasus. Dengan demikian, total keseluruhan kasus yang ditangani oleh Satgas Pangan dalam 1 bulan terakhir mencapai 79 kasus.
"Satgas pangan ini sudah sampai di tingkat Polres. Hal yang ditangani Polda ditemukan termasuk pangan tetapi membahayakan seperti di jawa tengah pembuatan gula merah tapi bahannya tidak layak dikonsumsi," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Menurut Setyo, ke depan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terutama dalam hal distribusi dan penyimpanan stok pangan. Dengan demikian diharapkan berdampak pada kestabilan harga pangan.‎
‎"Rencana kita akan lakukan evaluasi lagi dan fokuskan kepada distribusi dan penyimpanan. Ini akan jadi fokus Satgas Pangan sehingga harga-harga bisa dikendalikan. Ini pertama kali dibentuknya Satgas Pangan dan dilibatkan melakukan pengawasan, maka yang sebelumnya tidak diawasi akan diawasi," tandas dia.