Sukses

Kemnaker Bangun Layanan Satu Atap Buat TKI di 12 Lokasi pada 2017

Pada tahun lalu, Kemenaker bersama Pemda telah membentuk LSA-PTKLN di sejumlah daerah yaitu Gianyar, Tambolaka, Tanjung Pinang dan Entikong.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menambah jumlah Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (LSA-PTKLN) di daerah. Hal ini sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat layanan perizinan bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker Soes Hindharno mengatakan, pembentukan layanan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri.

"Dalam LSA ini, ada petugas dari Kemnaker, Dinas Kesehatan untuk memastikan TKI ini fit, Dukcapil karena pengurusan izin berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian untuk mengawal proses penempatan, BNP2TKI, Pemda, SKPD dan lain-lain," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Pada tahun lalu, Kemenaker bersama Pemda telah membentuk LSA-PTKLN di sejumlah daerah seperti Gianyar, Tambolaka, Tanjung Pinang, Entikong, Surabaya dan Mataram. Sedangkan tahun ini ditargetkan akan dibangun 12 LSA di wilayah-wilayah yang menjadi kantong-kantong asal TKI.

"Untuk 2017 kita targetkan bangun 10-12 LSA. Itu ada di NTT seperti Kupang dan Kabupaten Kupang, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Sumbawa. Kemudian Maumere atau Sika, Tulungagung. Di Jawa Tengah seperti Clacap, Kendal, Pati, dan untuk provinsinya di Semarang," jelas dia.

Untuk satu LSA, lanjut Soes, Kemnaker menggelontorkan anggaran sekitar Rp 500 juta. LSA yang dibentuk tidak perlu membuat bangunan baru, tetapi ditempatkan di lokasi-lokasi yang disediakan oleh Pemda.

"Bantuan dari kami sebesar Rp 500 juta per lokasi. Maka untuk ini tidak membangun buiding, hanya perlu partisi, kemudian jaringan IT dan lain-lain," lanjut dia.

Dengan adanya, LSA-PTKLN ini diharapkan bisa mempermudah, mempercepat, ‎dan menekan ongkos pengurusan izin bagi TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Selama ini, untuk mengurus izin tersebut TKI memanfaatkan jasa calo ilegal sehingga pada ujungnya merugikan TKI tersebut.

"Selama ini kalau mereka mau buat paspor bisa sampai Rp 700 ribu, padahal menurut aturan Ditjen Imigrasi yang baru biayanya hanya Rp 55 ribu. Karena buku paspornya itu dari APBN. Dengan adanya ini, semua dokumen dicek petugas berwenang, tidak ada middle man, 1 hari selesai. TKI tidak perlu ribet, dan tidak perlu ke sana ke sini untuk urus izin," tandas dia.