Sukses

Peringatan Menteri Jonan Bila Badan Usaha Tak Ikut BBM Satu Harga

Keberadaan agen penyalur resmi akan membuat harga Premium dan solar subsidi sama seperti yang ditetapkan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengingatkan akan mengeluarkan PT AKR Corporindo Tbk sebagai badan usaha yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jika tidak melakukan program BBM satu harga.

Jonan mengatakan, pihaknya telah memanggil manajemen PT AKR Corporindo Tbk. Ia menyampaikan kewajiban AKR Corporindo untuk mengikuti program BBM satu harga dengan membangun badan penyalur resmi, baik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) di wilayah yang belum terdapat ‎ lembaga penyalur resmi.

"Tadi pagi saya panggil pemiliknya AKR. Saya kasih tahu harus juga ikut program pemerintah BBM satu harga," kata Jonan, usai melantik pejabat eselon II, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Jonan menuturkan, jika AKR tidak mau ikut berpartisipasi melaksanakan program BBM satu harga, maka dia akan mengeluarkan perusahaan tersebut dari daftar badan usaha yang mendapat penugasan menyalurkan ‎BBM bersubsidi. Untuk diketahui, AKR mendapat penugasan menyalurkan 300 ribu Kiloliter (Kl) solar subsidi pada 2017.

"Tapi kalau tidak ikut saya keluarkan dari program penyaluran solar 48 dan premium RON 88. Jadi tolong diterapkan," ujar dia.

Jonan melanjutkan, keberadaan agen penyalur resmi tersebut akan membuat harga Premium dan solar subsidi menjadi sama seperti yang ditetapkan pemerintah. Biasanya wilayah tersebut merupakan terluar, terdepan dan tertinggal. Karena itu, untuk menanggung biaya penyaluran‎ akan dilakukan subsidi silang.

"Apabila tersedia boleh buat SPBU di tempat lain, saya oke. Kalau mau supaya biayanya cross subsidi yah," ucap Jonan.

‎Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Sujatmiko‎ melanjutkan, untuk mewujudkan program BBM satu harga di seluruh Indonesia, akan dibangun lembaga penyalur BBM di 150 titik pada 148 kabupaten.

Sebanyak 54 titik pada 2017, 50 titik 2018, dan 46 titik di 2019. Untuk 2017, dari rencana sebanyak 54 titik, per tanggal 1 Juni 2017 telah beroperasi sebanyak 12 titik di 12 kabupaten.

"Bahkan pertengahan atau akhir Juni bisa bertambah lagi. BBM satu harga berjalan efektif dan terus mengalami kemajuan," ujar Sujatmiko.

Sujatmiko melanjutkan sebelum beroperasinya lembaga penyalur resmi, harga BBM di 12 kabupaten tersebut ada yang mencapai hingga Rp. 18 ribu per liter. Namun sekarang harganya sesuai ketetapan pemerintah, seperti yang dijual di SPBU Pertamina. Yaitu Rp 6.450 per liter untuk Premium (BBM Khusus Penugasan) dan Rp 5.150 per liter untuk Solar subsidi.

"Masyarakat di 12 kabupaten tersebut sebelumnya membeli BBM dengan harga Rp 8 ribu hingga Rp 18 ribu per liter, tapi sekarang bisa beli dengan harga seperti di SPBU Pertamina," tutur Sujatmiko.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pernah menyatakan, salah satu mekanisme menyamakan harga BBM di seluruh Indonesia adalah dengan memberikan jaminan pasokan.

Caranya dengan membangun SPBU di wilayah yang selama ini memiliki h‎arga lebih mahal dibandingkan dengan wilayah lain, seperti di Papua.

‎"Ada kewajiban membangun SPBU di daerah yang biasanya harganya lebih tinggi dari Jawa," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2016.

Jonan menyebutkan, badan usaha lain yang selama ini ikut menjual BBM di Indonesia, seperti PT Total Oil Indonesia, AKR Corporindo, PT Shell Indonesia.

Nantinya, badan usaha ini bisa menggunakan subsidi silang untuk menomboki biaya distribusi BBM di wilayah terpencil yang harganya mahal tersebut.

"Kedua, kebijakannya harus semua badan usaha penyalur retail harus mau terima ini subsidi silang dan sebagainya," ucap Jonan.

Menurut dia, untuk menyamakan harga BBM di seluruh Indonesia, pemerintah harus berlaku adil ke semua badan usaha, sehingga tidak hanya Pertamina saja yang mendapat beban tugas tersebut.

"Bukan Pertamina saja semua dong. Lah, kan ini tidak bisa diberlakukan hanya Pertamina, tapi semua. Total Shell, AKR, Petronas wajib, masak bisa peraturan dibuat khusus untuk BUMN," tutur Jonan.

Â