Sukses

2 Calon Bos OJK Janji Kaji Ulang Pungutan Industri Jasa Keuangan

Komisi XI DPR memulai proses uji kelayakan dan kepatutan Dewan Komisioner OJK 2017 sampai dengan 2022.

Liputan6.com, Jakarta Dua calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dan Sigit Pramono kompak menyatakan akan mengkaji ulang mengenai pungutan yang dikenakan OJK kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan.

Komitmen ini disampaikan keduanya dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI. Perubahan mengenai pungutan ini akan terlaksana jika masing-masing terpilih memimpin OJK.

"Nanti akan kita lihat, sebenarnya untuk  jalankan OJK perlu biaya berapa, nanti kita hitung dulu, apakah pungutan itu bisa turun, atau malah justru naik," kata Wimboh di Gedung DPR RI, Senin (5/6/2017).

Dia juga berjanji jika menjabat sebagai pimpinan OJK, akan mengutamakan efisiensi sistem kerja lembaga ini dengan berbasis IT. Meski pengembangan sektor IT diakui membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dengan pemakaian IT pelayanan OJK ke depan akan lebih baik dari sebelumnya.

Terpisah, Sigit Pramono mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda dengan Wimboh. Namun, dia hanya memastikan pungutan kepada industri jasa keuangan tidak akan naik.

Mengenai hal yang perlu dirubah, Sigit berharap aturan mengenai pungutan tersebut bisa dikecualikan bagi beberapa kelompok tertentu.

"Jadi ada Ikatan Notaris itu, dia belum mendapatkan hasil dari industri jasa keuangan, mereka baru rekanan, sudah dikenakan pungutan. Jadi saya fikir nanti akan ada keringanan untuk kelompok-kelompok seperti ini," papar dia.

Bahkan untuk industri jasa keuangan lainnya, diharapkan bisa mendapat keringanan pungutan dari sisa dana pungutan yang tidak terserap pada tahun sebelumnya.

"Jadi pelaku industri itu tetap bayar pungutan, dan tidak naik, tapi kalau ada sisa dana itu kan bisa ditutup untuk pungutan tahun itu, jadi ada keringanan," tegas Sigit.Â