Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Pada 1 April 2017, saya terkejut menerima surat teguran Direktorat Jenderal Pajak tertanggal 20 Maret 2017. Usaha kami terutang pajak PPh Pasal 25/29 Badan 2011 hingga 2014 jatuh tempo pada 23 Juli 2016 dengan total Rp 4 juta. Tempat usaha kami adalah lembaga kursus komputer yang sudah tutup atau bangkrut sejak awal tahun 2012 karena musibah banjir.
Baca Juga
Pertanyaan:
Advertisement
1. Apa yang harus kami lakukan untuk menyikapi hal ini? Kami merasa uang kami seperti akan di curi oleh orang lain.
2. Apakah ada cara agar kami tidak bayar atau mengurangi pembayaran dari hal yang tidak kami ketahui ini?
Â
Terimakasih
Â
Jawaban
Yth Sdr. Haris Fadillah,
Saudara tidak menceritakan apa yang ditagihkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak kepada Saudara, namun dari jumlah tagihan sebesar Rp 4 juta, kami menduga tagihan tersebut adalah merupakan sanksi karena tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk 4 (empat) Tahun Pajak yaitu 2011, 2012, 2013 dan 2014.
Apabila tagihan tersebut adalah karena tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, maka penagihan denda tersebut sudah benar sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sehingga kami sarankan Saudara untuk membayarkan sanksi tersebut ke Kas Negara.
Meskipun lembaga kursus yang Saudara kelola sudah tidak beroperasi, namun secara ketentuan Saudara tetap berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sepanjang status NPWP-nya masih aktif.
Jika usaha kursus Saudara sudah ditutup dan tidak ada keinginan untuk melanjutkan kembali, maka sebaiknya Saudara mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mengajukan untuk ditetapkan menjadi Wajib Pajak (WP) Non Efektif (NE) dalam hal Saudara masih mempertimbangkan untuk melanjutkan usaha tersebut di kemudian hari dengan menggunakan NPWP yang sama.
Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
Â
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
Â
Â
Â
Â