Sukses

Tanggal Berapa THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair?

Pencairan uang THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja (Sa

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berupaya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada minggu kedua Juni 2017. PNS aktif dapat menerima THR dan purna PNS bisa memperoleh gaji ke-13 paling cepat pada 14 Juni 2017.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, pencairan uang THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menunggu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja (Satker). Itu artinya, pembayaran THR tergantung pada kecepatan Satker dalam mengajukan SPM.

"Tergantung kecepatan Satker, karena THR kan harus diajukan dulu, kemudian KPPN atau kami membayarkan. Jadi proses pembayaran diarahkan proses pengajuan (SPM) mulai kapan, sehingga KPPN bisa memproses pembayarannya," katanya saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Menurut Marwanto, Kemenkeu akan membayarkan THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan pada akhir Minggu kedua Juni ini. Sementara gaji ke-13 untuk PNS aktif, dan lainnya akan dibayarkan pada minggu pertama Juli guna membantu PNS untuk menyambut tahun ajaran baru anak-anak mereka.

"Jadi kalau Satker mengajukan (SPM) mulai 13 Juni, maka 14 Juni sudah bisa diproses (dibayarkan). Jadi sangat tergantung oleh Satker, kami kan tidak bisa mengeluarkan kalau tidak ada yang minta. Satker harus cepat, kalau telat berarti pertanyaannya Satker sudah mengajukan atau belum," jelasnya.

Ia menuturkan, jumlah Satker mencapai 25 ribu Satker, sehingga penting bagi Satker untuk tepat waktu dalam mengajukan SPM. "KPPN bisa mencairkan dana, kalau ada SPM. Proses pembayarannya pun cepat, karena kan sudah online dan langsung masuk rekening. Kecuali di daerah pelosok yang jauh, masih ada yang dikirim via pos," paparnya. 

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • Gaji ke-13