Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) meminta semua instansi pemerintah baik pusat dan daerah saat melakukan seleksi untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II untuk memperhatikan ketentuan batas usia paling tinggi.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 7 April 2017.
Melalui surat edaran (SE) Nomor 68/S.SM.99/2017 pada 29 Mei 2017, Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmadji atas nama Menteri PAN-RB menegaskan, mengacu pada PP Nmor 11 Tahun 2017 itu maka batas usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara dengan eselon II adalah 56 tahun.
Advertisement
"Guna menjaga kesinambungan dalam seleksi JPT Pratama, baik yang sedang berlangsung maupun yang telah terpilih, maka persyaratan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama yang dilaksanakan sebelum diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS agar tetap dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti," bunyi SE Kementerian PAN-RB itu, seperti dikutip dari lamat Setkab, Selasa (6/6/2017).
Baca Juga
Namun, bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Derah yang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif bagi JPT Pratama setelah diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Kementerian PAN-RB menegaskan agar mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
Berdasarkan Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan, persyaratan untuk diangkat dalam JPT Pratama, antara lain:
1. Memiliki kualifikasi paling rendah sarjana atau diploma IV;
2. Memiliki kompetensi Tehnik, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
7. Sehat jasmani dan rohani.
Surat Edaran itu diterbitkan karena Kementerian PANRB telah menerima laporan pada beberapa Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang saat ini sedang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif JPT Pratama, di antaranya telah mempersyaratkan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama paling tinggi 56 tahun dan 58 tahun sesuai batas usia pensiun Jabatan Administrator.
Surat Edaran tersebut disampaikan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 7. Para Pimpinan Kepala Lembaga Non Struktural; 8. Para Gubernur se Indonesia; dan 9. Para Bupati/Walikota se-Indonesia.
Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Sekretaris Negara; dan 5. Ketua KASN.
Â
Â