Sukses

Kemenkeu Intip Saldo Nasabah Rp 200 Juta, Ini Kata Pengusaha

Kebijakan yang diterapkan ini dalam rangka bergulirnya era Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.

Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara intens memberikan sosialisasi soal kewajiban lembaga jasa keuangan wajib melaporkan secara otomatis saldo rekening nasabah minimal Rp 200 juta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, kebijakan yang diterapkan ini dalam rangka bergulirnya era Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.

"Kita sampaikan ke pemerintah, sosialisasi ini harus dilakukan terus menerus dan juga dari kami sih ingin supaya keterbukaan ini mengacu 2018 di AEoI," ujar dia di Rumah Dinas Menteri Perindustrian, Jakarta, seperti ditulis Rabu (7/6/2017).

Namun, jika batas minimal pengecekan saldo rekening nasabah sebesar Rp 200 juta, maka akan menambah pekerjaan pihak perbankan. Batas minimal tersebut dinilai lebih baik ditingkatkan pemerintah.

"Mestinya juga kepada para asing buka rekening mesti didahulukan juga. Menurut saya sih angkanya kalau Rp 200 juta range ditingkatkan karena itu menimbulkan proses administrasi yang lumayan banyak di pihak perbankan," kata dia.

Meski demikian, Rosan menyatakan pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. ‎Terlebih ini digulirkan dalam rangka menyambut era keterbukaan perpajakan.

"Kalau dari kami nggak ada dikhawatirkan, memang kita harus menuju keterbukaan kan, tapi jangan menjadi sesuatu yang sifatnya tidak efisien. Kita dukung kok," tandas dia.

Â