Liputan6.com, Jakarta Banggar DPR mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi dalam menggenjot penerimaan negara. Salah satunya dengan memungut cukai atas jasa panti pijat dan spa.
Â
Indonesia dinilai harus belajar dari Thailand yang mampu menerapkan kebijakan cukai untuk spa.
Â
Usulan tersebut dilontarkan Anggota Banggar DPR dari Fraksi PAN, Nasril Bahar dalam Rapat Panitia Kerja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Â
Baca Juga
"Ekstensifikasi bukan hanya cukai barang, tapi jasa juga. Biar tidak terlalu menjamur," ujar Nasril di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Â
Menanggapi ide anggota dewan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengapresiasi usulan tersebut. Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 2 menyebutkan objek cukai saat ini hanya sebatas barang, bukan jasa.
Â
"Diskusi soal ini masih perlu pendalaman seiring dengan masukan dari bapak-bapak anggota dewan. Tentunya akan kami lihat lebih lanjut," dia menjelaskan.
Â
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi pun ikut memberikan penjelasan mengenai ide tersebut. Ia berharap, panti pijat dan spa nantinya bisa dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Â
"Panti pijat masuk kelompok kesehatan yang tidak kena pajak, sama seperti pendidikan. Tapi mudah-mudahan dengan UU yang baru, bisa dikenakan PPN, semua kena," dia menuturkan.
Â