Sukses

Saldo Minimum Nasabah yang Diintip Ditjen Pajak Jadi Rp 1 Miliar

Dengan perubahan batasan minimum saldo rekening tersebut, jumlah rekening yang wajib dilaporkan sekitar 496 ribu rekening.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan merevisi batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Perubahan ini mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha.

Dengan perubahan batasan minimum saldo rekening menjadi Rp 1 miliar itu, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,2 persen dari keseluruhan rekening yang ada di bank saat ini.

Revisi perubahan batasan saldo akun rekening yang secara otomatis dapat dilaporkan dari bank kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017. PMK itu tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dikeluarkan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Demikian mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Kamis (8/6/2017).

Pemerintah telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan itu lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Pemerintah menegaskan, masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan itu tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak.

Tujuan pelaporan informasi keuangan ini untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

Pemerintah menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada DJP. Bagi petugas Direktorat Jenderal Pajak yang membocorkan rahasia wajib pajak atau menggunakan informasi itu untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, dikenakan sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

Â