Sukses

Respons Pengusaha soal Revisi Saldo Minimum Wajib Lapor

Kemenkeu revisi batas minimum saldo rekening nasabah yang wajib dilaporkan kepada DItjen Pajak dari Rp 200 juta jadi Rp 1 miliar

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi batas minimum saldo rekening nasabah yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sebelumnya minimum saldo yang wajib dilaporkan sebesar Rp 200 juta, namun diubah menjadi Rp 1 miliar.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pemerintah seharusnya melakukan pertimbangan secara matang sebelum menetapkan batas minimum saldo tersebut. Jadi aturan ini tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Kebijakan publik yang bersifat strategis seharusnya dalam penyusunannya perlu kehati-hatian, kecermatan sehingga tidak menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat," ujar dia di Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Dia menuturkan, pengusaha mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang revisi ketentuan besaran saldo tersebut. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menjaga stabilitas di industri keuangan.‎

"Tapi karena ini kebijakan pemerintah sudah seharusnya ada kajian yang komprehensif, apalagi menyangkut angka sehingga tidak terkesan pemerintah tidak memiliki dasar dan pertimbangan yang kuat dalam menetapkan suatu kebijakan," kata dia.

Ke depannya, dalam membuat suatu kebijakan pemerintah diharapkan ‎tidak hanya melihat dari perspektif birokrasi atau pemerintah. Akan tetapi bagaimana mengakomodasi aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pelaku usaha.

"Sebelum ditetapkan alangkah lebih baiknya mengajak pelaku usaha melalui Kadin dan organisasi lainnya untuk berkonsultasi memberikan masukan, saran dan pandangan sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak memiliki resistensi yang tinggi," ujar dia.

Sebelumnya Pemerintah memutuskan merevisi batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Perubahan ini mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha.

Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar itu, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,2 persen dari keseluruhan rekening yang ada di bank saat ini.

 

Â