Liputan6.com, Jakarta DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui pemindahan aset Pemkab Tangerang ke tiga pengembang besar. Beberapa aset tersebut berupa jalan, irigasi serta gedung sekolah yang berada di kawasan pengembang tersebut.
Panitia khusus 2 yang dibentuk DPRD Kabupaten Tangerang untuk membahas pemindahan aset tersebut dalam laporannya menyetujui pemindahan aset Pemkab Tangerang kepada tiga pengembang. Diantaranya PT BSD, PT Ciputra Residence dan PT Serpong Cipta Kreasi.
Selain Pansus, sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan sikap setuju atas pemindahan aset bernilai puluhan miliar tersebut. Adapun aset yang diserahkan kepada PT BSD senilai Rp 8,4 miliar, Pemkab Tangerang mendapatkan penggantian aset senilai Rp 10,5 miliar.
Advertisement
Sementara aset yang diserahkan ke PT Ciputra Residence senilai Rp5,4 miliar dengan pengganti aset senilai Rp 6,2 miliar. Terakhir, aset yang diserahkan kepada PT Serpong Cipta Kreasi senilai Rp 576 juta.
Tak hanya kepada pengembang besar, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengaku, setelah selesai pembahasan pemindahan aset ke tiga pengembang, pemindahan aset ke Pemkot Tangerang juga segera selesai. "Kami masih menunggu hasil pembahasan di Pemkot Tangerang terkait dengan penyerahan aset tersebut," ujarnya, Kamis (8/6/2017). (Pramita Tristiawati)
Â