Sukses

Tak Masuk Terminal, Kemenhub Ancam Cabut Izin Operasi PO Bus

Penumpang dinaikkan dan diturunkan tidak di terminal membuat pelayanan angkutan bus berkurang.

Liputan6.com, Cirebon - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada para pengusaha bus untuk mematuhi segala hal terutama dalam hal keselamatan dan pelayanan.

Direktur Pembinaan dan Keselamatan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddi mengungkapkan saat ini banyak PO bus yang nakal, susah untuk ditertibkan.

Sebagai contoh, Eddi mengaku banyak pengusaha bus yang menurunkan dan naikkan penumpang bukan di terminal. Hal ini jelas mengurang pelayanan angkutan bus.

"Tentang bus tidak masuk terminal, terutama terminal tipe A, kalau terus berulang kami akan cabut izinnya (operasi‎)," kata Eddi di Terminal Harjamukti, Cirebon, Jumat (9/6/2017).

‎Setiap tahun, jumlah pengguna bus, terutama saat mudik Lebaran, angkanya menurun. Penurunan ini salah satu sebabnya karena pelayanan dan fasilitas di bus tidak cepat diperbaiki. Alhasil masyarakat beralih menggunakan kendaraan pribadi.

Pengambilalihan pengelolaan terminal tipe A dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat ini dalam rangka memperbaiki pelayanan di moda angkutan umum bus. Untuk itu, dirinya meminta kepada para pengusaha bus untuk tertib dan disiplin sesuai aturan.

"Penertiban itu sebenarnya gampang, tinggal ketegasan kepala terminal saja. Kalau ada kepala terminal dekat dengan PO bus itu jangan malah dikontaminasi, justru seharusnya lebih mudah mengingatkan," ujar dia.

‎Sebelumnya, mengenai angkutan bus saat mudik lebaran, Kementerian Perhubungan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak naik/turun dari terminal-terminal bayangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan menjelaskan, selain keberangkatan bus yang tidak pasti, dengan tidak adanya petugas yang melakukan pengawasan maka sangat dimungkinkan penumpang bisa dikenakan harga tiket bus yang tinggi jika naik di terminal bayangan. Sedangkan, Barata menambahkan, kalau di terminal resmi harga tiket bus lebih terawasi.

Imbauan ini menurut Barata bukan tanpa alasan, karena ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 yang menyebutkan bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal.

"Dalam hal ini, selain mengimbau kami mengajak masyarakat untuk tertib dan taat terhadap aturan, jika masyarakat taat aturan maka otomatis bus-bus juga akan taat dengan menaikkan/menurunkan penumpang di terminal, tidak di sembarang tempat," jelas Barata.

Meskipun sudah dilarang, tapi masih ada tempat-tempat yang diam-diam dijadikan sebagai "terminal bayangan" untuk naik/turun penumpang bus AKAP maupun AKDP. Barata menyebut keberadaan "terminal bayangan" ini tidak dibenarkan oleh Undang-Undang karena selain menimbulkan kemacetan, juga dapat membahayakan masyarakat. Lebih lanjut Barata mengatakan, bus yang menaikkan atau menurunkan penumpang di "terminal bayangan" akan ditilang. (Yas)

 

Â