Sukses

Alasan Menkeu Ubah Saldo Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar

Pemerintah mengubah batasan saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak menjadi Rp 1 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah mengubah batasan saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan secara otomatis kepada Ditjen Pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Revisi ini dilakukan demi menciptakan ketenangan masyarakat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mewujudkan keadilan.

"Kami revisi batasan saldo yang dilaporkan untuk rekening milik orang pribadi menjadi Rp 1 miliar karena reaksi dari masyarakat, khususnya UMKM. Kami revisi karena ingin memberikan ketenangan bagi masyarakat," jelas dia saat Konferensi Pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Dari data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening dengan simpanan sampai dengan Rp 200 juta sebanyak 199.849.842 atau 98,86 persen dari total 202.160.883 rekening. Nilai simpanannya 19,53 persen terhadap nilai simpanan di bank umum.

Sementara akun dengan saldo Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar sebanyak 1.814.174 atau 0,90 persen. Nilainya 16,25 persen dari total nilai simpanan.

Sedangkan kelompok simpanan pada bank umum dengan nilai penempatan di atas Rp 1 miliar telah mewakili 64,22 persen dari total nilai simpanan. Jumlah rekening pada segmen ini sebanyak 496.867 rekening.

Berdasarkan data realisasi tax amnesty, khususnya dari deklarasi harta selama 9 bulan. Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan kas dan setara kas dalam program tax amnesty dengan nilai kurang dari Rp 200 juta sebanyak 248.689 WP atau 32,18 persen dari total WP 777.894 WP. Nilai harta kas setara kas yang diungkap Rp 10 triliun atau 0,59 persen terhadap keseluruhan nilai pelaporan.

Jumlah deklarasi harta Rp 200 juta sampai dengan Rp 1 miliar ada sebanyak 232.874 WP atau 30,13 persen dari total WP yang ikut tax amnesty. Nilai asetnya Rp 69 triliun atau 3,95 persen terhadap total nilai pelaporan.

Deklarasi dengan nilai paling sedikit Rp 1 miliar telah mewakili 95,50 persen dari keseluruhan jumlah kas dan setara kas yang diungkapkan melalui program tax amnesty. Jumlah peserta tax amnesty di kelompok ini adalah sebanyak 291.331 WP. Nilai asetnya Rp 1.661 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, merujuk pada data LPS dan program tax amnesty, menaikkan batas minimal saldo rekening yang dilaporkan lembaga jasa keuangan secara otomatis menjadi Rp 1 miliar sudah mencerminkan asas keadilan.

"Kami ingin memberikan rasa keadilan. Tapi tidak berarti saldo yang dilaporkan merupakan objek pajak. Informasi ini kita butuhkan untuk memperbaiki basis data pajak," tegas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan revisi batas saldo rekening minimal yang dibuka Ditjen Pajak. Pertama, mengurangi beban administrasi pelaporan bagi lembaga jasa keuangan. Kedua, selaras dengan semangat Automatic Exchange of Information (AEoI).

Ketiga, pemerintah fokus memerangi kecurangan pajak perusahaan multinasional dan orang pribadi super kaya. Keempat, menekankan dukungan bagi pelaku UMKM. Konsisten dengan kemudahan pajak yang sudah diberikan selama ini melalui PP Nomor 46 Tahun 2013.

"Pemerintah akan menjaga UMKM supaya mereka tidak terbebani, dan tetap membantu mereka seperti menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ini menekankan asas keadilan, tapi kami juga minta UMUM tertib dalam pelaporan pajaknya," ujar Sri Mulyani.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.